BNFnews LABUHANBATU (Sumut)
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, pelaku seorang wanita berinisial HS alias Bu Rek(51), warga Dusun Data Nauli, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2,62 gram narkotika jenis sabu, yang terbagi dalam dua bungkus plastik klip besar dan delapan bungkus plastik klip kecil. Selain itu, turut diamankan beberapa alat bukti lainnya, seperti satu pack plastik klip kosong, dua buah skop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik berwarna hitam, serta satu unit handphone merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menyampaikan apresiasinya kepada tim Satresnarkoba atas pengungkapan kasus ini. "Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba untuk berkeliaran, dan kami akan terus melakukan upaya preventif serta penindakan tegas terhadap para pelaku," ujar Kasi Humas.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan tiga buah mancis, satu buah dompet kecil berwarna merah, serta uang tunai sebesar Rp250.000. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Senyum, warga Rantau Prapat yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres melalui Kasi Humas menambahkan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. "Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, kita bisa mewujudkan Labuhanbatu yang bersih dari narkoba," tegasnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka yang merupakan seorang residivis ini akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.
Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun sudah pernah menjalani hukuman, tersangka kembali terlibat dalam aktivitas ilegal. Kepolisian akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan patroli rutin untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ujarnya (Tim/red)
0 Komentar