Simalungun – Mediabnfnews.com.
Osnidar Marpaung yang hingga saat ini tercatat sebagai Kepala dinas Sosial (Kadis Sosial) kabupaten Simalungun terbukti menunjukkan ketidaknetralannya dalam menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Simalungun. Osnidar pun dituduhkan terlibat dalam politik praktis yang seyogianya tidak boleh dilakukannya sebagaimana telah diatur dan dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia.
Bukti ketidaknetralan Kadis Sosial tersebut diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun menanggapi laporan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Simalungun, terkait dugaan politik praktis dan kampanye serta ajakan yang dilakukan oleh Osnidar kepada Masyarakat Simalungun untuk memilih Paslon nomor 1 (RHS-AZI).
Berdasarkan putusan Bawaslu Simalungun Nomor ; 142/PP.00.02/K.SU-21/10/2024, tertanggal 9 Oktober 2024 dinyatakan bahwa dugaan tersebut telah memenuhi unsur menunjukkan keberpihakan kepada salah satu Calon.
“Bahwa Terlapor 2 Osnidar Marpaung yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara dan terhadap fakta tangkapan layar menunjuk angka 1 dan berfoto dengan salah satu Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang mana tindakan Osnidar Marpaung selaku Aparatur Sipil Negara diduga memenuhi unsur menunjukan keberpihakan terhadap salah satu calon. Berdasarkan hal tersebut Laporan terhadap Terlapor 2 Osnidar Marpaung ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara,” bunyi putusan Bawaslu Simalungun.
Osnidar Marpaung pun dinyatakan telah melanggar kode etik dan kode perilaku ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 4 PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan “Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah Pedoman Sikap, tingkah Laku, dan Perbuatan Pegawai Negeri Sipil didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir korps dan kode etik” Jo Pasal 5 huruf n angka 1 dan 5 huruf c PP Nomor 94Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan “memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: (1) ikut kampanye (2) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.
Atas tindakan ketidaknetralan Osnidar Marpaung selaku ASN dan Pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun, dirinya pun terancam mendapat sanksi pelanggaran berat dan hukuman pidana serta denda hingga pemberhentian dengan tidak hormat (Pemecatan).
Pasca mengeluarkan putusan tersebut, Abdillah feruari selaku Ketua Bawaslu Simalungun Ketika dikonfirmasi Kamis (10/10/2024) malam, hingga kini belum memberikan tanggapan. Hal serupa pun dilakukan oleh Osnidar Marpung, dirinya memilih tidak berkomentar atas tuduhan yang dipersangkakan kepadanya dan putusan Bawaslu Simalungun yang menyatakan dirinya menunjukkan keberpihakan kepada salah satu Calon.
Jonni Saragaih selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Simalungun (BKD) hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan Langkah apa yang akan dilakukan pihaknya menanggapi putusan Bawaslu tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa BPPH MPC PP Simalungun melalui Ahmad Fauzi telah melaporkan dugaan ketidaknetralan Osnidar Marpaung saat menghadiri pelantikan Suaminya sebagai Anggota DPRD Simalungun. Usai acara pelantikan Osnidar berfoto dengan salah satu Calon Bupati dengan mengangkat satu jari sesuai nomor urut Calon Bupati tersebut dan isyarat kampanyenya.( BNF // imand )
0 Komentar