info Buat Kapolda Sumut, di duga Tempat Hiburan Malam Studio 21 dan Bintang Cafe bebas Beredar Pil Ektasi

info Buat Kapolda Sumut, di duga Tempat Hiburan Malam Studio 21 dan Bintang Cafe bebas Beredar Pil Ektasi



Siantar- mediabnfnews.com,

Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa Indonesia, namun yang terkhusus menyelamatkan generasi pemuda/pelajar di kota Siantar. 

begitulah yang sering terdengar di kalangan masyarakat di Kota Pematang Siantar. Berdasarkan informasi dari masyarakat namun namanya tidak ingin di Publikasikan mengatakan diduga setidaknya ribuan pil ekstasi beredar di Studio 21, dan Bintang Cafe perbulannya. Hal ini tentu selalu dibantah oleh aparat penegak hukum khususnya Satres Narkoba Polres Pematang Siantar.

Bagaimana tidak, selama ini mereka terkesan tutup mata dan tidak pernah melakukan razia secara rutin,Padahal sudah banyak masuk informasi dari masyarakat dan media yang mengeluhkan tentang bebasnya pil ekstasi  beredar di Tempat-tempat Hiburan Malam seperti Bintang Cafe dan Studio 21.

"Orang kalau mau ngopi di Studio 21 dan Bintang Cafe mereka datang kesitu mau menikmati inek, ditemani pelacur sembari meneguk minuman keras,"  Rabu 30/10/2024

"Bintang Cafe dan Studio 21 yang sekarang lagi laris-larisnya,  di duga dibekingi aparat jadi aman-aman aja selama ini," 

Lanjut menambahkan, berikan Apresiasi jajaran unit satuan Narkoba yang telah menangkap pelaku peredaran  Gelap Narkotika demi selamatkan generasi Pelajar/pemuda yang di wilayah Kota Siantar yang kian marak. 

" meminta kepada Kapolda Sumut  yang saat ini di pimpin oleh  Irjen Pol. Whisnu Hermawan P, S.I.K, MH untuk membentuk Tim khusus untuk berantas Peredaran Gelap di Kota Siantar dan meminta kepada Kapolres Siantar yang saat ini masih di pimpin oleh  AKBP Yogen Bruno SIK, untuk menangkap para pelaku Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika sekaligus untuk berkomitmen berantas Narkotika dan melaksanakan Razia  di setiap 8 kecamatan maupun 53 Kelurahan tersebut. 

Tak lupa berikan apresiasi kinerja jajaran Satnarkoba Polres Siantar yang selama ini terus menangkap para pelaku Pengguna shabu, pengguna ganja dan pengedar sabu dan pengedar ganja. 

Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan tersebut.

Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain orang yang menjadi otak dibalik penyeledupan narkotika, pemukatan kejahatan narkotika dan sebagainya.

“Besar harapan kepada Kasat Narkoba  AKP JH Pasaribu SH, MH untuk berikan edukasi tentang dampak pengguna Narkotika kepada kalangan pelajar di setiap sekolah menengah Pertama (SMP) maupun sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/STM) dan  terus gencar sosialisasi dikalangan masyarakat. Ujarnya (Tim/red)


Posting Komentar

0 Komentar