VIRAL! KUASA HUKUM ANGKAT BICARA :DIDUGA KLIEN TIDAK DI BERIKAN PELAYANAN KESEHATAN, PADA SAAT PEMERIKSAAN DI POLSEK SIANTAR UTARA

VIRAL! KUASA HUKUM ANGKAT BICARA :DIDUGA KLIEN TIDAK DI BERIKAN PELAYANAN KESEHATAN, PADA SAAT PEMERIKSAAN DI POLSEK SIANTAR UTARA



Siantar - bnfnews. Com, 
hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi dari kuasa hukum MSP mengatakan sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang kenak Pukul oleh Otk dan di kasih Api Puntung Rokok. 

Sehingga pada saat kejadian tersebut klien mengalami luka-luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih Api puntung rokok sehingga Pingsan dan pada saat pemeriksaan tersebut tidak berikan pelayanan kesehatan yang diamanatkan oleh undang-undang yang berlaku di NKRI. 

"Berdasarkan keterangan Klien tidak ada memukul korban yang bernama Joshua Mario Putra sihombing pada saat kejadian tersebut pada tanggal 25 September 2024 sekitar Pukul 10.15 wib. Seni 18/11/2024

Pada saat  Tempat kejadian Perkara, klien yang berinisial MSP hanya melerai dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali bagian Bahunya  Anjes chrisman Sitompul agar tidak terjadi selisih paham antara teman dan korban tersebut. 

dan berdasarkan laporan polisi yang di Terima oleh SPKT Polsek Siantar Utara bernama Melva Liceria Simanjuntak LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara 
"Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.  

Lanjut menambahkan, sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, 
setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun.

"equality before the law mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.

pada tahun 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di Paris mendeklarasikan The Universal Declaration of Human Rights (UDHR). didalam Pasal 7 UDHR mendeklarasikan bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Ujarnya (Tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar