KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : DESAK KETUA KOMISI YUDISIAL RI, PERIKSA OKNUM HAKIM PRAPERADILAN DI PN KOTA SIANTAR DEMI CERMINKAN SILA KE - 5 PANCASILA

KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : DESAK KETUA KOMISI YUDISIAL RI, PERIKSA OKNUM HAKIM PRAPERADILAN DI PN KOTA SIANTAR DEMI CERMINKAN SILA KE - 5 PANCASILA


Siantar- bnfnews.com

hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien mengalami wajahnya luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih puntung rokok oleh OTK. 

Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut. 

Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya. 

dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.  Selasa 26/11/2024

Lanjut menambahkan, besar harapan kepada hakim tunggal Praperadilan di pengadilan negeri Siantar yang di pimpin oleh Nasfi Firdaus SH, MH, pada hari rabu 13 November 2024 membacakan Putusan tersebut diduga Tidak memberikan kepastian hukum kepada klien agar bebas dari Penjara. Sehingga tidak mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. 

Meminta kepada ketua Komisi Yudisial RI yang saat ini di pimpin oleh Amzulian Rifai terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) periode Juli 2023-Desember 2025 untuk memeriksa oknum hakim praperadilan PN siantar. 
sekaligus memberikan kepastian hukum yang berlaku di NKRI di duga putusan yang di bacakan oleh Hakim Praperadilan  PN Siantar beberapa hari yang lalu diduga tidak memberikan Keadilan kepada klien. Ujarnya

"demi kepastian Hukum yang berlaku di NKRI, Kuasa Hukum telah mendaftarkan  berdasarkan Nomor Perkara Pemohon Praperadilan Status Perkara  4/Pid.Pra/2024/PN Pms Muhammad Sahri Pulungan Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kapolres P. Siantar Cq. Kapolsek Siantar Utara di Pengadilan Negeri Siantar pada tanggal 23 Oktober 2024.

"Bahwa Permohonan Praperadilan ini di ajukan berdasarkan undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Yang mana Di dalam Pasal 77 Berbunyi Sebagai berikut :

“Pengadilan Negeri Kota Siantar, Berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:

A. Sah Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;

B. Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidana.

Namun setelah mendengarkan putusan Hakim Praperadilan Pn siantar pada hari rabu sekitar Pukul 10.30 Wib dan putusan tersebut diduga tidak berikan keadilan dan kepastian Hukum di NKRI kepada klien. 

Berikut ini Putusan Praperadilan Pn Siantar yang bernomor 4/Pid.Pra/2024/PN Pms sebagai berikut :

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL; Ujarnya (Tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar