KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : MEMINTA KABID PROPAM POLDA SUMUT MEMERIKSA OKNUM PENYIDIK SIANTAR UTARA.

KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : MEMINTA KABID PROPAM POLDA SUMUT MEMERIKSA OKNUM PENYIDIK SIANTAR UTARA.



 

 BNFNEWS.COM , Pematangsiantar ,                Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.


Informasi yang di Terima dari redaksi dari kuasa hukum MSP yang berinisial Alvin mengatakan sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRINKRI kepada klien. 


"Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing yang berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara 

"Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.  

Lanjut menambahkan, besar harapan kepada Kabid Propam Polda Sumut yang saat ini masih di pimpin oleh Kombes tritianto SIK untuk memerintahkan jajarannya Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum Penyidik Polsek Siantar Utara. Selasa 6/11/2024


kuasa Hukum telah Menyurati Kabid Propam Polda Sumut beberapa Hari yang Lalu tentang Kode etik dugaan tindak Profesional dalam melaksanakan Tugas sesuai Aturan Peraturan Polri no 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi kode etik kepolisian negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Penyidik Polsek Siantar Utara. 


Berikut hasilnya rontgen dari pihak RS vita insani, 

1.kedudukan tulang : tukang lumbosacral baik, 

2.tak tampak lesi titik/blastik maupun fraktur

3. Tak tampak pembentukan spur di vertebra lumbalis

4. Tak tampak penyimpanan ruang diskus interverbralis jaringan lunak tenang. Ujarnya (Tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar