Pematangsiantar - bnfnews. Com,
hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Informasi yang di Terima dari redaksi dari media kuasa hukum MSP mengatakan sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien hanya melerai temannya malah di tetap kan tersangka oleh Polsek Siantar Utara.
Sehingga pada saat kejadian tersebut klien di keroyok oleh orang tak di kenal sehingga mengalami luka-luka wajah lebam, bibir pecah dan kaki di kasih Api puntung rokok sehingga Pingsan. Selasa 26/11/2024
"Berdasarkan keterangan BAP klien Msp tidak ada memukul korban yang bernama Joshua Mario Putra sihombing pada saat kejadian tersebut pada tanggal 25 September 2024 sekitar Pukul 10.15 wib.
Pada saat Tempat kejadian Perkara, klien yang berinisial MSP hanya melerai dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali bagian Bahunya Anjes chrisman Sitompul agar selesai perselisihan pahaman antara temannya sama korban. Namun klien di tetapkan sebagai tersangka di Polsek Siantar Utara.
dan sangat terkejut yang buat laporan polisi yang di Terima oleh SPKT Polsek Siantar Utara atas nama Melva Liceria Simanjuntak LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara
"Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga tidak berada di tempat kejadian Perkara.
Lanjut menambahkan, pada saat kejadian tempat perkara tersebut dengan kondisi kkien yang bernama Muhamamd Sahri Pulungan sangat prihatin di pukul oleh otk dan di kasih api puntung rokok dan Pingsan.
"besar harapan kepada Presiden Republik yang saat di Pimpin oleh Prabowo Subianto, Kapolri yang saat ini masih di pimpin oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kapolda sumut yang saat ini masih di pimpin oleh Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.
dan Ketua Kompolnas RI yang saat ini masih di pimpin oleh Jenderal Pol (P) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si., Ph.D untuk berikan kepastian Hukum kepada klien yang merupakan korban dari Pengeroyok kan orang Tak di kenal di Jalan Wahidin, kelurahan melayu, kec Siantar Utara pada tanggal 25 September 2024 dan bebaskan klien dari Penjara Kelas II A kota Siantar.
Berikut ini Fungsi, Tugas, dan Wewenang KOMPOLNAS
Fungsi Kompolnas tercantum pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri; dan
Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan
pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Kompolnas tercantum pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri.
Wewenang Kompolnas tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya
mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Presiden. Ujarnya (Tim/red)
0 Komentar