VIRAL! KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA KEJARI SIANTAR UNTUK HENTIKAN KASUS KLIEN DI POLSEK SIANTAR UTARA, TANGGAL 25 SEPTEMBER 2024

VIRAL! KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA KEJARI SIANTAR UNTUK HENTIKAN KASUS KLIEN DI POLSEK SIANTAR UTARA, TANGGAL 25 SEPTEMBER 2024

Siantar- bnfnews.com

hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan diduga kepolisian resort polsek siantar Utara tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang berusia masih muda. Selasa 19/11/2024


"Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut. 

Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya. 



dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga Pelapor tidak berada tempat kejadian perkara tersebut yang dimaksud diatas. 

Lanjut menambahkan, kepada kepala kejaksaan negeri Siantar yang saat ini di pimpin olehJurist Precisely untuk
memberikan kepastian hukum kepada klien agar bebas dari Penjara. Sehingga  mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. 

diduga Klien MSP bukan Pelaku  dalam kejadian tersebut Pada tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 22.15 Wib yang beralamat di jalan dr wahidin, kelurahan melayu, kecamatan Siantar Utara. Ujarnya (Tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar