Pembunuhan almarhum MP, Polda Sumut Tetapkan Dua Oknum Polisi Tersangka dan Ditahan

Pembunuhan almarhum MP, Polda Sumut Tetapkan Dua Oknum Polisi Tersangka dan Ditahan


MEDAN bnfnews. Com, 


Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menangkap dan menahan dua oknum personil Polisi terkait pembunuhan MP alias Sella, mayat perempuan yang ditemukan dalam tas di jalan lintas Berastagi / Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu.

“Kita resmi menahan dua oknum polisi atas peristiwa kematian saudari Sela. Mereka diamankan karena mengetahui adanya mayat korban, tapi tidak melaporkannya kepada pimpinannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono kepada wartawan, kamis 31/10/2024

Ada pun kedua personil polisi tersebut, yakni AIPTU JHS personel Polres Siantar dan AIPDA HP personel Polres Simalungun.

Dipaparkan, Kombes Sumaryono bahwa kedua personel polisi datang ke lokasi kejadian di Jalan Merdeka No 341, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar karena dihubungi salah satu pelaku.

AIPTU JHS yang saat itu piket di SPKT Polres Siantar sempat diminta menutupi kematian korban. Namun, AIPTU JHS tidak melaporkan peristiwa saat itu kepada pimpinan walaupun sudah melihat adanya mayat korban.

Sebaliknya, AIPDA HP personel Polres Simalungun juga dihubungi supaya datang ke lokasi dan ikut mengangkat mayat korban.

“Saat itu saudara HP menyampaikan agar mayat korban dibawa ke rumah sakit. Jangan dibuang,” katanya.

“Jadi mereka (AIPTU JHS dan AIPDA HP) melihat adanya mayat, tapi tidak melaporkan kepada pimpinnya,” sambung Sumaryono.

Atas dasar itu, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.

“Keduanya pun dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana Obstruction Of Justice atau menghalang-halangi proses hukum,” pungkasnya. (Tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar