PENGACARA MUDA ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING, BATALKAN PUTUSAN PN PADANGSIDIMPUAN SEKALIGUS BEBASKAN JOVI ANDREA BACHTIAR DARI SEGALA HUKUMAN DI NKRI DAN RASA KEADILAN SILA KE 5 PANCASILA

PENGACARA MUDA ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING, BATALKAN PUTUSAN PN PADANGSIDIMPUAN SEKALIGUS BEBASKAN JOVI ANDREA BACHTIAR DARI SEGALA HUKUMAN DI NKRI DAN RASA KEADILAN SILA KE 5 PANCASILA

Medan Bnfnews. Com, 

hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Pengacara muda yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta kepada ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan,  batalkan Putusan PN Padangsidimpuan dan  berikan Putusan bebas kepada Jovi Andrea bachtiar dari segala hukuman yang berlaku di NKRI.  Jum'at 29/11/2024

"Besar harapan kepada ketua majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan untuk mengabulkan Putusan Bebas yang memberikan Kepastian Hukum dan rasa keadilan tanpa membeda-bedakan di NKRI. 

Sehingga  mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 
"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. Ujarnya. 

Beberapa hari yang lalu pada tanggal 26/11/2024, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, telah menjatuhkan hukuman pidana percobaan selama satu tahun kepada Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial (medsos) miliknya. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah hakim karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis di ruang sidang Cakra PN Padangsidimpuan, Sumut. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa Jovi Andrea Bachtiar terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui umum dan bentuk ITE (informasi teknologi elektronik).

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar dia.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Jovi Andrea Bachtiar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan terdakwa Jovi Andrea Bachtiar  dikeluarkan dari tahanan kota,” jelasnya.

Menanggapi putusan itu, JPU Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) maupun terdakwa Jovi Andrea Bachtiar menyatakan banding atas vonis tersebut.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tapsel yang sebelumnya menuntut terdakwa Jovi Andrea Bachtiar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon mengatakan pihaknya langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

“Setelah pembacaan putusan, JPU langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui kepaniteraan PN Padangsidimpuan,” kata Obrika ketika dihubungi dari Medan, Selasa malam.

Sebelumnya JPU Allan Henry Baskara Harahap dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada 14 Mei 2024, terdakwa membuat postingan foto dan narasi dengan merendahkan martabat seorang pegawai perempuan di Kejari Tapanuli Selatan di media sosialnya. 

“Dalam postingan tersebut, terdakwa menyebutkan bahwa penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai tersebut untuk pacaran adalah pelanggaran, dan menggunakan kata-kata kasar yang tidak senonoh,” ujar dia.

Kemudian pada tanggal 19 Juni 2024, lanjut JPU, terdakwa kembali membuat serangkaian postingan di akun TikTok miliknya yang menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik. 

Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap sangat melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.

“Tindakan terdakwa kemudian memicu reaksi dari saksi Nella Marsella, yang merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib,” jelasnya.

Jovi mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, yang dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, masih menggunakan hati nurani. "Majelis hakim melihat bahwa niat saya itu baik, saya ingin kejaksaan itu bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 Hakim juga mampu melihat track record saya, karena saya bukan jaksa bajingan, jaksa yang suka memeras, dan melakukan gratifikasi," ujar Jovi, saat ditemui usai sidang. Jovi menyampaikan, pertimbangan majelis hakim tersebut karena apa yang sudah dia berikan kepada institusinya, yaitu berupa legasi positif. 
Amarutusan

MENGADILI:

  1. Menyatakan Terdakwa JOVI ANDREA BACHTIAR, S.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Orang Lain Dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, Supaya Hal Tersebut Diketahui Umum Dalam Bentuk Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Dilakukan Melalui Sistem Elektronik” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  3. Menetapkan bahwa pidana penjara  tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
  4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  5.  Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan Kota;
  6. Menyatakan barang berupa berupa ;1 (satu) unit Handphone Iphone X warna Putih dengan IMEI 353047096690692 beserta dengan Sim Card Nomor 085176982103 Dikembalikan kepada saksi korban Nella Marsella; 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Zero 30 Warna Gold dengan IMEI 1 351031221242365 dan IMEI 2 3510312212422373 beserta Sim Card Nomor 082256066065; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5 (lima) lembar screenshot postingan akun media sosial Instagram an. Joviandreeabachtiar dan 6 (enam) lembar screenshot postingan akun media sosial Tiktok an. J.A Bachtiar;Terlampir dalam berkas perkara;
  7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)(Tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar