Polres Simalungun menangkap dua orang pengedar narkoba disebuah rumah di Huta IV Sido Petok, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H pada hari Selasa (12/11/2024) malam mengatakan kedua pengedar itu, Salim Damanik (31) dan Dian Saira (21) keduanya warga setempat.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan yang sering terjadi Huta IV Sido Petok, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gerry Simanjuntak, S.H menangkap kedua pelaku disebuah rumah.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 paket plastik klip transparan diduga mengandung shabu berat bruto 0,81 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 unit timbangan digital, dan 1 unit hp merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 600.000 diduga hasil penjualan narkotika.
“Hingga saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun,” katanya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Simalungun. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membersihkan wilayah kami dari pengaruh narkotika,” Pungkas IPTU Sonni. (Tim/red)
0 Komentar