SIANTAR- bnfnews. Com,
Tersangka S alias Wira (32) diduga pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik diringkus Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba Polres Siantar IPDA Warman Siallagan SH dan Tim di Kos kosan Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya Kos D1 pada Rabu (30/10/2024) dini hari pukul 00.20 Wib.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH pada hari Sabtu (2/11/2024) pagi mengatakan awalnya masyarakat melaporkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kos kosan Jalan Kasad tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba mengetahui pengedar sabu itu berinisial S alias Wira warga Huta I Dolok Malela Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Tim Opsnal Unit 1 dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap Wira di Kos kosan D1 tersebut tepatnya depan Kamar nomor 25.
Lalu Tim Unit 1 membawa Wira masuk kedalam kamar nomor 25 yang ditempatinya tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam terbuat dari kaleng berisikan 1 paket narkotika jenis sabu dari keranjang sampah, 1 paket narkotika jenis sabu dari atas meja dalam kamar serta 1 unit Hp vivo dari tangan tersangka Wira.
Tersangka Wira mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka Wira dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba guna proses hukum.
“Tersangka S alias W merupakan residivis pada tahun 2022 dengan Vonis 3 Tahun dan menjalani hukuman 1,5 Tahun. Dari tersangka S alias W disita 2 paket narkotika jenis sabu total berat bruto 0,50 gram dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. (Tim/red)
0 Komentar