Dalam waktu 46 hari (13 September hingga 28 Oktober 2024) Polda Sumut berhasil mengungkap 673 kasus narkoba dengan total tersangka 833 orang.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (29/10).
Kapolda memaparkan memaparkan dari 838 tersangka yang berhasil ditangkap itu, 686 sebagai jaringan pengedar dan bandar, 152 pemakai atau pengguna narkotika. Para tersangka ditangkap Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran
“Dari 673 kasus yang kita ungkap, disita barang bukti sabu seberat 396, 63 kilogram (kg), ganja 29, 03 kg, pil ekstasi 62.929 butir dan kokain 1,56 kg,” jelas Whisnu.
Ia menyebut, para tersangka narkoba yang diamankan itu merupakan jaringan Malaysia yang mendistribusikan narkoba melalui Aceh, Medan, Kendari, Asahan, Tanjung Balai, Rokan Hilir, dan Lampung.
“Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba terhadap para bandar maupun pengedar diberikan tindak tegas karena berusaha melawan petugas saat diamankan,” ungkapnya.
“Saya menekankan pemberantasan Narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari Narkoba,” Pungkas Kapolda Sumut. (Tim/red)
0 Komentar