Kejari Sianțar bersama Polres Siantar Musnahkan Barang Bukti, sebanyak 42 Perkara sudah berkekuatan hukum tetap

Kejari Sianțar bersama Polres Siantar Musnahkan Barang Bukti, sebanyak 42 Perkara sudah berkekuatan hukum tetap


Siantar bnfNews. Com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar melakukan pemusnahan barang bukti dari 42 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman Kantor Kejari Siantar, Jl. Sutomo Kecamatan Siantar Barat, pada hari Rabu (3/12/2024) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Pemusnahan itu dipimpin Kajari Siantar Jurist P. Sitepu SH. MH bersama Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK, Sekretaris daerah (Sekda) Kota Siantar Junaedi Sitanggang S.Si. MSi dan Forkopimda Kota Siantar atau mewakili yang hadir.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Siantar, Belman Sitindaon dalam laporannya menyampaikan 42 perkara yang dimusnahkan terdiri dari 23 perkara narkotika, 10 perkara OHARDA dan 9 perkara Kamtibum. Dimana ada 8 perkara berasal dari tahun 2023 dan 36 perkara dari tahun 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut narkotika jenis sabu 112,56 gram dan ganja 252,8 gram, senjata tajam (Sajam) 9 buah, Handphone (HP) 25 buah dan lainnya.

“Sampai saat ini ada 73 perkara sudah Inkracht, namun ada 31 perkara yang barang buktinya tidak dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan baik ditingkat Pengadilan Negeri Kota Sianțar, Pengadilan Tinggi  Medan atau Mahkamah Agung,” Ucapnya.

Belman menambahkan pemusnahan barang bukti yang kedua di tahun 2024 ini, dimana telah dilakukan pemusnahan barang bukti tanggal 11 Juni 2024 sejumlah 60 perkara yang meliputi 46 perkara narkotika, 6 perkara OHARDA, 7 perkara Kamtibum dan 1 perkara Bea Cukai.

Pemusnahan barang bukti hari ini khususnya narkotika dan ganja supaya tidak ada penyalahgunaannya baik untuk diri sendiri atau lainnya. Artinya pemusnahan barang bukti ini adalah Mitigasi Resiko atau Antisipasi Resiko penyalahgunaan.

Perlu dilaporkan PNBP Kejari Siantar yang bersumber dari lelang dan uang rampasan sebesar Rp54.061.000 yang terdiri dari hasil lelang rampasan telah dilakukan dua kali yaitu tanggal 2 April 2024 dan 22 Agustus 2024, 14 unit sepedamotor, 18 jerigen berisi BBM jenis Bio Solar, 1 unit becak bermotor, 1 tabung gas oksigen berukuran 60 Kg, 1 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg serta akan dilakukan pelelangan tanggal 3 Desember 2024 dan diumumkan 6 Desember 2024 sebesar Rp45.256.000. Uang Rampasan Rp8.805.000.

“Tapi sampai saat ini belum ada barang bukti perkara yang kami musnahkan. Kami Harahap tahun depan pasti banyak. Sekarang pendekatan pidana itu bukan pendekatan tersangka tapi uang dan aset,” Pungkas Belman Sitindaon.

Kajari Siantar, Jurist P. Sitepu, SH, MH, mengapresiasi kinerja dan sinergitas aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, BNN, dan instansi terkait lainnya yang memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan aturan hukum sesuai dengan undang-undang. Hal ini diharapkan dapat menjaga situasi yang kondusif di Kota Siantar.

“Pemusnahan barang bukti dan hukuman yang diberikan kepada pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan gangguan kamtibmas di wilayah tersebut dapat diminimalisir,” Kata Jurist.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK dalam kata sambutannya kehadirannya dalam pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Siantar ini sudah ke 4 atau 5 kali. Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah inkracht ini merupakan wujud keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya di wilayah hukum Kota Siantar.

“Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht ini juga menjadi salah satu cara untuk menunjukkan bagaimana kolaborasi antara penegak hukum dapat dilihat oleh masyarakat, sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kota tersebut,” Ucap AKBP Yogen. (Tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar