KUAS HUKUM AS ANGKAT BICARA : 1 TAHUN LEBIH, DIDUGA PENYIDIK POLRES TEBINGTINGGI DINILAI TIDAK PROFESIONAL KASUS PENCURIAN SURAT TANAH

KUAS HUKUM AS ANGKAT BICARA : 1 TAHUN LEBIH, DIDUGA PENYIDIK POLRES TEBINGTINGGI DINILAI TIDAK PROFESIONAL KASUS PENCURIAN SURAT TANAH


Sumut-Bnfnws. Com, 
Pengacara muda yang biasanya di panggil Alvin  angkat bicara terkait kasus Perusakan Tembok Pagar yang menimpa kliennya, Siti Salamah 88 tahun warga Jalan Ir Juanda Lk1 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera utara.


Ketika di temui awak media,  Alvin mengatakan, saya selaku Penasehat Hukum (PH) beliau meminta kepada Kapolda Sumut yang ini di pimpin oleh   Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk memerintahkan jajarannya untuk lanjutkan laporan di Polres Tebing Tinggi.

Atas laporan F bernomor LP /B/537/X/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi tertanggal 25 Oktober 2023 di Polres Tebing Tinggi terkait di duga Tindak Pidana Pencurian dalam kalangan keluarga sebagaimana dalam pasal 367 ayat 2 KUHPidana ucapnya selasa 3/12/2024 

Selanjutnya kata Alvin dengan kesal dalam penanganan bdi Polres Tebing Tinggi selama 1 tahun , namun hingga saat ini penyidik Polres Tebing Tinggi sangat lambat dalam penanganan dalam laporan tersebut. 

Apalagi yang di laporkan saudari AS bahwasanya pencurian Surat tanah adalah milik  kita sendiri pun dah bingung logika apa yang di pakai kepolisian dalam menangani kasus ini.

Besar harapan kepada Kapolres Tebing Tinggi untuk memerintah kan jajarannya untuk kepastian hukum di NKRI untuk Klien saya yang berdasarkan keadilan sehingga mencerminkan sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 


Setiap orang Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan Sosial), sehingga sebagai warga negara Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapapun dan dalam kondisi apapun. Ujarnya (Tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar