Simalungun bnfnews. Com,
hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum Bunga mengatakan Sangat di sayangkan diduga unit PPA Polres Simalung tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang berusia masih muda, sesuai Laporan Polisi No LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES
SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 13.15 Wib selama 3 bulan lebih.
Lanjut menambahkan, pada tanggal 20 November 2024 telah Menyurati Kabid Propam Polda Sumut tentang Kode etik dugaan tindak Profesional dalam melaksanakan Tugas sesuai Aturan Peraturan Polri no 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi kode etik kepolisian negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Penyidik PPA Polres Simalungun, Sabtu 30/11/2024.
Berikut ini surat Pengaduan Propam Polda Sumut yang berdasarkan hukum untuk membuat Pengaduan Dugaan Pelanggaran Profesionalitas Polri sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 telah dilakukan nya Laporan kepada Kepolisian Resor Simalungun tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17 tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh Leo Nardus Situmorang ;
2. Bahwa setelah laporan ditanggal 13 Agustus 2024 Polres Simalungun baru memanggil korban ditanggal 26 Agustus 2024, namun pada saat itu korban belum dapat di ambil keterangan dikarenakan ada nya trauma terhadap laki-laki. Dan proses pemeriksaan saksi dan korban dilanjutkan pada tanggal 03 September 2024 ;
3. Bahwa setelah memberikan keterangan saksi dan korban adanya pemberhentian penanganan yang dilakukan bapak AIPDA Sahrial Damanik selaku penyidik hingga Kuasa Hukum dari pelapor sempat mengirimkan Permohonan SP2HP pada tanggal 23 September 2024. Yang dimana jarak dari saksi dan korban memberikan keterangan sudah sangat jauh pada proses selanjutnya ;
4. Bahwa setelah Kuasa Hukum memberikan Permohonan SP2HP pun tidak langsung ada tanggapan yang diberikan Bapak AIPDA Sahrial Damanik selaku penyidik kepada pihak Pelapor, yang dimana Bapak AIPDA Sahrial Damanik selaku penyidik memberikan informasi pada tanggal 26 September dan penyidik melakukan Gelar Perkara Interen Polres Simalungun pada tanggal 01 Oktober 2024 ;
5. Bahwa setelah dilakukan nya gelar perkara interen pihak Kepolisian Resor Simalungun ada komunikasi yang dilakukan Bapak Sahrial Damanik selaku penyidik dengan Kuasa Hukum Pelapor, yang dimana penyidik selalu mengatakan “tunggu proses selanjutnya”. Namun hingga tanggal 23 Oktober 2024 tidak ada tindakan atau proses pasti yang dilakukan Bapak AIPDA Sahrial Damanik selaku penyidik setelah dilakukan nya gelar perkara interen Polres Simalungun ;
6. Bahwa hingga sekarang Bapak AIPDA Sahrial Damanik hanya mengatakan masih menunggu dari atasan hingga pelapor merasa resah akibat lambatnya penanganan pihak Polres Simalungun dalam menindak lanjuti dan/atau menangani perkara ini
7. Bahwa dari Laporan diterima Kepolisian Resor Simalungun hingga saat ini sudah terhitung 3 Bulan belum adanya tindakan yang dilakukan Polres Simalungun untuk penanganan Pelaku ;
8. Bahwa dalam proses yang dilakukan Polres Simalungun tidak menangani kasus dengan serius yang dimana kami menganggap proses penindakan tindak pidana yang dilaksanakan oleh Polres Simalungun sudah melanggar Perkapolri No. 6 Tahun 2019 dan KUHAP ;
9. Bahwa kami mengharapkan keseriusan dan segera menindaklanjuti kasus perkara ini. Ujarnya
"besar harapan kepada Kabid Propam Polda Sumut yang saat ini masih di pimpin oleh Kombes tritianto SIK untuk memerintahkan jajarannya Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum Penyidik PPA Polres Simalungun.
agar memberikan kepastian hukum yang berlaku di NKRI Sehingga mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. Ujarnya (Tim/red)
0 Komentar