KUASA HUKUM SITI SALAMAH ANGKAT BICARA : DESAK KAPOLDA SUMUT COPOT KAPOLRES TEBINGTINGGI DAN KASAT RESKRIM DINILAI TIDAK PROFESIONAL TANGANI KASUS PENGANIAYAAN

KUASA HUKUM SITI SALAMAH ANGKAT BICARA : DESAK KAPOLDA SUMUT COPOT KAPOLRES TEBINGTINGGI DAN KASAT RESKRIM DINILAI TIDAK PROFESIONAL TANGANI KASUS PENGANIAYAAN



Sumut bnfnews. Com, 

Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau merupakan tindak pidana, namun sangat di sayangkan kejadiannya di wilayah kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.

Pengacara muda yang biasanya di panggil Alvin mengatakan sangat berikan apresiasi kepada personil SPKT atas pelayanan menerima laporan Klien saya, namun sayang di sayangkan tentang laporan tersebut tidak juga selesai hingga saat ini, kamis 26/12/2024


Tak lupa juga di ucapkan terimakasih kepada penyidik Reskrim polres Tebing Tinggi dalam hal pelayanan dalam pemeriksaan klien saya atas nama SS.

Lanjut menambahkan selama 4 tahun lamanya menunggu hasil perkembangan laporan klien saya selama ini di polres tebing-tebing.

“Besar harapan kepada kapolda Sumut untuk mencopot Kapolres tebingtinggi dan kasat reskrim lambatnya selama 4 tahun perkaran ini dengan bernomor : LP/106/II/2020/SU RES T. TINGGI/SPKT tanggal 27 februari 2020 tentang tindak pidana penganiayaan.

Sangat besar harapan kepada pimpinan kapolda Sukut untuk memerintahkan jajarannya untuk mengamankan di duga pelaku tindak pidana penganiayaan dan di hukum yang seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI Ujarnya. (Tim/red) 


Posting Komentar

0 Komentar