VIRAL! KUASA HUKUM SITI SALAMAH ANGKAT BICARA : PENYIDIK POLRES TEBING TINGGI DI NILAI TIDAK PROFESIONAL TANGANI KASUS

VIRAL! KUASA HUKUM SITI SALAMAH ANGKAT BICARA : PENYIDIK POLRES TEBING TINGGI DI NILAI TIDAK PROFESIONAL TANGANI KASUS

Sumut-Bnfnews. Com, 
Pengacara muda yang biasanya di panggil Alvin  angkat bicara terkait kasus Perusakan Tembok Pagar yang menimpa kliennya, Siti Salamah 88 tahun warga Jalan Ir Juanda Lk1 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera utara.


Ketika di temui awak media,  Alvin mengatakan, saya selaku Penasehat Hukum (PH) beliau meminta kepada Kapolda Sumut yang ini di pimpin oleh   Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,untuk memerintahkan jajarannya untuk keluarkan surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kepada kliennya Siti Salamah di Polres Tebing Tinggi.

Atas laporan F bernomor LP /B/187/IV/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi tertanggal 4 April 2023 di Polres Tebing Tinggi terkait di duga Tindak Pidana secara bersama – sama melakukan perusakan Tembok Pagar ucapnya selasa 3/12/2024 

Selanjutnya kata Alvin dengan emosi, sudah tiga kali pemeriksaan keterangan saksi di Polres Tebing Tinggi, namun hingga saat ini penyidik Polres Tebing Tinggi tidak mau memberitahukan apa hasil gelar perkara kepada klien saya.

Apalagi yang di laporkan saudari F bahwasanya pagar yang di rusak adalah pagar milik anaknya sendiri atas nama Abdul Mutholib Siregar (68) kita sendiri pun dah bingung logika apa yang di pakai kepolisian dalam menangani kasus ini.

Apalagi klien saya usianya, sudah uzur 88 Tahun dan sakit – sakitan, Kami telah menyurati Walikota Tebing Tinggi cq Satpol PP Tebing Tinggi dengan nomor 4/2/Kantor Hukum/2024, agar membongkar rumah tersebut, rumah tersebut Atas Nama anak klien saya Abdul Mutholib.

Dan kami juga telah menyurati Kapolda Sumut untuk memerintah kan jajaran direktur kriminal umum yang saat ini menjabat kombes Sumaryono untuk lakukan gelar Khusus untuk kepastian hukum untuk Klien saya. 

Harapan kami kepada Bapak Kapolda Sumut agar penyidiknya di berikan sanksi yang sesuai aturan di Kepolisian Republik indonesia ungkapnya kepada awak media. Ujarnya (Tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar