BNN GELAR RAPAT PENYELARASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

BNN GELAR RAPAT PENYELARASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

Jakarta bnfnews. Com, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menggelar Rapat Penyelarasan Rancangan Undang-Undang Narkotika bersama stakeholder terkait, di Hotel The Grove Suites, Jakarta Selatan, Kamis (13/2). 

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, dengan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk pejabat BNN, kementerian terkait, dan tenaga ahli di bidang hukum.

Dalam acara ini, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Irjen Pol Drs. Agus Irianto, SH., M.Si., MH., PhD, menekankan beberapa hal penting terkait penyelarasan rancangan undang-undang yang sedang dibahas.

“BNN berkomitmen untuk memastikan draf RUU Narkotika yang kami usulkan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Ciptaker,” ujarnya.

Beberapa poin utama yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain:

1.⁠ ⁠BNN memastikan kesepakatan yang tercapai antara para menteri dan kepala lembaga terkait dengan rancangan undang-undang yang telah disampaikan kepada DPR.
2.⁠ ⁠Draf RUU yang disusun BNN telah mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
3.⁠ ⁠BNN akan mempertimbangkan kembali ketentuan pidana yang dicabut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya dalam bab Tindak Pidana Khusus Narkotika.
4.⁠ ⁠Fokus pada aspek kesehatan, termasuk penguatan sistem Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan perbaikan dalam rehabilitasi penyalahguna narkotika yang mengalami ketergantungan.
5.⁠ ⁠Penguatan peran dan fungsi BNN melalui UU dan Perpres untuk mendukung implementasi yang lebih efektif.

Isu penting lainnya yang dibahas dalam rapat tersebut adalah pengaturan terkait zat psikoaktif baru, ambang batas narkotika, penguatan kelembagaan BNN, serta rehabilitasi berkelanjutan bagi pecandu narkotika. 

Agus Irianto juga menyoroti pentingnya membahas batasan gramatur narkotika yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan.

“Saya berharap pengaturan gramatur ini tidak hanya berdasarkan studi pustaka atau barang bukti semata, tetapi juga berdasarkan kajian dari sisi kesehatan,” ujar Agus.

Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan jenis narkotika di dunia sangat pesat, dengan lebih dari 1.262 jenis narkotika baru yang teridentifikasi, dan sejumlah di antaranya belum diatur dalam undang-undang.

“Di Indonesia, ada 97 jenis narkotika baru, dan 6 di antaranya belum diatur dalam UU. Ini harus disikapi dengan serius,” tambahnya.

Rapat ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar lembaga serta pihak terkait dalam merumuskan undang-undang yanglebih efektif dalam menangani masalah narkotika di Indonesia. (Tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar