Sumsel bnfnews. Com
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama, Toton Rasyid, S.H., M.H., bersama tim bantuan hukum berhasil memenangkan gugatan praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Sky yang digelar di Pengadilan Negeri Sekayu, Sumatera Selatan, Kamis (20/2).
Gugatan praperadilan diajukan oleh pemohon, Yuni Balti Binti Mulibar, terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik BNN Provinsi Sumatera Selatan. Dalam eksepsi yang disampaikan kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Sekayu, Gerry Putra Suwardi, dengan Panitera Pengganti Budi Kurniawan, Tim Kuasa Hukum Kepala BNN RI menegaskan bahwa tidak ada substansi baru yang diajukan oleh Pemohon, baik dalam posita maupun petitum. Oleh karena itu, BNN berpendapat bahwa permohonan tersebut memenuhi asas Nebis In Idem, sebagaimana diatur dalam SEMA 03 Tahun 2022.
Dalam pokok permohonan, pihak BNN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap Pemohon sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Sekayu menerima eksepsi Termohon dengan alasan yang cukup, sebagaimana dalil yang sejalan dengan SEMA 03 Tahun 2022 Jo SEMA 07 Tahun 2012. Dengan demikian, pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan kembali.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Sekayu memberikan putusan bahwa eksepsi Termohon diterima, sementara dalam pokok perkara permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
Putusan ini merupakan hasil dari serangkaian proses persidangan, termasuk penyampaian jawaban, replik Pemohon, duplik Termohon, penyampaian bukti surat dan saksi, serta penyampaian kesimpulan.
Kemenangan ini menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, BNN RI senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia. (Tim/red)
0 Komentar