Jambi bnfnews.com - Unit Reskrim Polsek Pasar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu di kawasan Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda Motor yamaha N-MAX yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp34,8 juta.
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi mengatakan berdasarkan laporan korban sepeda motor Yamaha N-MAX miliknya yang diparkir rumah hilang dalam kondisi stang terkunci.
Korban diberi kabar oleh istrinya bahwa sepeda motor tersebut telah hilang. Menyadari kerugian yang dialaminya, pelapor segera melapor ke Polsek Pasar untuk memulai penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Reskrim Polsek Pasar berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial HM yang berada di rumah di Lorong Pegadaian, Kelurahan Sungai Asam, pada Sabtu 22 Februari 2025 pukul 20.30 WIB.
"Pelaku kini diamankan di Polsek Pasar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya, Selasa 25 Februari 2025.
Selain mengamankan Pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk STNK, dua kunci motor, dan sepeda motor Yamaha N-MAX yang merupakan barang curian.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (Tim/red)
0 Komentar