Siantar BNFnews. Com
Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa Indonesia namun yang terkhusus menyelamatkan generasi pelajar atu pemuda dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Kota Siantar
Informasi masyarakat yang layak di percaya namun namanya tidak dapat di sebutkan mengatakan Program dan atensi Kapolri dan Kapoldasu terkait komitmen pemberantasan Narkoba hingga saat ini belum terlaksana dan masih tebang pilih di wilayah hukum Polres Siantar jum'at 14/2/2025
Diduga bandar Narkoba dan kaki tangan Bandar Narkoba yang bukan rahasia umum di kalangan di tengah masyarakat belum disentuh oleh Sat Narkoba sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
belum dapat diamankan oleh Pihak Polres Siantar dan semakin meresahkan generasi Penerus Bangsa Indonesia dan Omsetnya Pantastis.
Lanjut menambahkan, berikan Apresiasi jajaran unit satuan Narkoba yang telah menangkap pelaku peredaran Gelap Narkotika demi selamatkan generasi Pelajar/pemuda yang di wilayah Kiantar yang kian marak.
Berikut ini nama-nama yang telah diamankan satnarkoba Polres Siantar sebagai berikut :
1. tersangka RTS ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,57 gram didalam kantong celana depan sebelah kanannya dan 1 unit Handphone (HP) merek Poco warna hijau didalam kantong celana sebelah kirinya
2. MAH ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) dari tangan sebelah kirinya, 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp191.0000 dari kantong celana belakangnya, 3 paket narkotika jenis sabu dari bagasi sepeda motornya
3. tersangka Gelek ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kirinya, 1 buah dompet warna biru berisi 32 paket Narkotika jenis sabu, 2 sendok terbuat dari potongan pipet, 1 bungkus plastik klip kosong dari kantong celana depan sebelah kirinya serta 1 unit Handphone (HP) RealMe warna hitam dan Uang tunai sebanyak Rp500.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.
4. tersangka I alias Ipong didepan salah satu rumah Jalan Sumber jaya ll Gg. Sukur sesuai informasi masyarakat. Dari tangan sebelah kanan tersangka I alias I ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu brat bruto 0,45 gram.
Diinterogasi tersangka Ipong mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka YS. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka YS di Hotel Tiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) Merk Oppo warna hitam dan Uang Rp. 200.000.
5. tersangka RM di jl. Singosari Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematrangsiantar tepatnya di pinggir jalan dengan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu dibalut tissu yang dijatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit Handphone (Hp) Merk Vivo warna Merah dari tangan kirinya dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp 200.000 yang merupakan uang hasil penjualan sabu dari kantong celananya.
Diinterogasi tersangka RM mengaku memperoleh sabu itu dari tersangka JS. Selanjutnya Kanit 2 IPDA Indrawan bersama tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JS dipinggir jalan Jl. Musa Sinaga Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti dari tangan kanannya diamankan 1 unit Hp Merk Vivo warna hitam, dari kantong celana depan sebelah kanan 1 paket Narkotika jenis sabu dan dari kantong celana depan sebelah kiri dompet warna hitam berisi uang Rp 60.000.
6. tersangka JP ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,79 gram dari kantong jaket sebelah kirinya, 1 unit Handphone (HP) merek Oppo dari tangan kirinya dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z BK 2161 SV.
meminta kepada Kapolda Sumut untuk membentuk Tim khusus untuk berantas Peredaran Gelap pil ekstasi, Shabu di Kota Simalungun untuk menangkap para pelaku Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika sekaligus untuk berkomitmen berantas Narkotika
Tak lupa berikan apresiasi kinerja jajaran Satnarkoba Polres Siantar yang selama ini terus menangkap Pengguna shabu, pengguna ganja dan pengedar sabu dan pengedar ganja
Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu saksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan tersebut.
Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain orang yang menjadi otak dibalik penyeledupan narkotika, pemukatan kejahatan narkotika dan sebagainya.
“Besar harapan kepada Kasat Narkoba Polres Siantar untuk berikan edukasi tentang dampak pengguna Narkotika kepada kalangan pelajar di setiap sekolah menengah Pertama (SMP) maupun sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/STM) dan terus gencar sosialisasi dikalangan masyarakat. Ujarnya (Tim/red)
0 Komentar