BRAVO JAJARAN KAPOLDA SUMUT, BERHASIL UNGKAP PEREDARAN SHABU SEBANYAK 56 KG, INISIAL S KABUR

BRAVO JAJARAN KAPOLDA SUMUT, BERHASIL UNGKAP PEREDARAN SHABU SEBANYAK 56 KG, INISIAL S KABUR


Medan bnfnews. Com 

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) menangkap pria berinisial AH (39) warga Lhoksukon, Aceh di Kabupaten Langkat pada Minggu (23/2).

Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan koper yang berisi 56 bungkus dengan total berat 56 kilogram sabu-sabu.

“Tersangka disergap petugas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Bukit Selamat, Kabupaten Langkat ,” kata Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).

Ia memaparkan keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat menyebut adanya satu unit mobil Toyota Avanza silver nomor polisi BL 1310 KZ, membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan.

“Mendapat laporan ini kita membentuj tim, serta membuntuti kendaraan tersebut hingga memasuki wilayah Sumatera Utara.Dan langsung melakukan penyergapan,” katanya.

Namun, kata Yemi, seorang pelaku lagi atas nama 1 Saiful berhasil melarikan diri. Dari dalam mobil Avanza itu ditemukan 1 koper dibungkus goni besar berisikan 28 kemasan sabu

Kemudian, 1 koper dibungkus goni besar terdapat 28 kemasan sabu, sehingga totalnya 56 kg.

“Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Saiful dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” pungkasnya.(Tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar