BRAVO! POLRESTA MEDAN BERHASIL TANGKAP 3 PELAKU, OPLOSAN BBM PERTALITE SELAMA 8 BULAN

BRAVO! POLRESTA MEDAN BERHASIL TANGKAP 3 PELAKU, OPLOSAN BBM PERTALITE SELAMA 8 BULAN

MEDAN Bnfnews. Com, Dibalik beroperasi SPBU Nagalan 14.201.135 di Jln Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan yang menjual BBM oplosan jenis Pertalite ternyata sudah berlangsung selama 8 bulan.

“Aksi pengisian BBM yang tidak sesuai ini kurang lebih selama 8 bulan menjalankan setelah kontrak dengan Pertamina tidak berlanjut,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono kepada wartawan, Jumat (7/3/2025) di area lokasi SPBU.

Dalam hal ini pihaknya mengamankan 3 orang tersangka yakni ; M Agustian Lubis (35) warga Jalan Tangguk Sentosa Blok 3, No 24, Griya Martubung. Peran tersangka yang memesan bahan bakar minyak.

Untung (58) warga Jalan Lasimi, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Peran sebagai supir tangki.

Yudhi Timsah Pratama (38) warga Dusun 3 Selemak, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yakni, 1 unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih 8.000 liter bertuliskan Elnusa Petrofin BK 8049 WO, 5.000 liter minyak Pertalite, 1 unit ponsel android warna hitam dan buku catatan dan penjualan.

Pihaknya membongkar aksi kejahatan tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya 1 unit mobil Mitsubishi Fuso tangki minyak warna merah /putih 8.000 liter BK 8049 WO bertulisan PT Elnusa Petrofin dengan membawa minyak subsidi Pertalite milik Bang Sam dari gudang milik Efendi yang berada di Kelurahan Terjun dan akan diisi ke SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Atas laporan ini tim bergerak langsung ke TKP sekira pukul 21.40 WIB. Dan tim melakukan pengintaian di seputaran SPBU 14.201.135. Selanjutnya tim menemukan 3 orang supir dan kernet mobil tangki sedang mengisi BBM Pertalite ke tangki.Dan tim langsung meringkusnya dan memboyong ketigNya ke Polrestabes Medan,” paparnya.

Sedangkan, tambah AKBP Taryono, modus operandi, tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dengan cara menggunakan mobil tangki membawa BBM Pertalite tanpa Izin.

Tersangka melakukan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis Pertalite, yang disuplai dari Pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM, yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat. (Tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar