SIBOLGA | BNF.NEWS.COM, Dugaan penimbunan BBM jenis solar di Sibolga kebal hukum, pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM solar subsidi di sebuah gudang di wilayah Sibolga, tampak arogan dan seakan tidak merasa bersalah.
Menurut informasi yang diperoleh, penimbunan BBM solar subsidi tersebut. Bahwa kami yang melakukan pekerjaan ini hanyalah sebatas pekerja dan saya sudah telpon bos namun mohon jgn di foto-foto atau di videokan kegiatan kita kita ini., Ujar Sambil mendatangi salah seorang awak media dan merampas Hemponnya yang sedang melakukan video kegiatan mereka untuk tidak mengambil dokumen tadi mereka.
Sedikit terjadi cekcok mulut dan salah seorang ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng Yasiduhu Mendrofa menyampaikan udalah bg gak usah saling mengintervensi. Kalau emang Uda sempat diambil ya Udah gak usah di perpanjang lagian kalau emang bg hanya pekerja nanti kita jelaskan sama bosmu sebagai bukti kalau kegiatan bagaimana.
Selang beberapa menit salah seorang pria datang dan kita mempertahankan ini gudang milik siapa, ia menjawab tanya sama yang dua orang itu kawan adinda. Saya pun bercerita panjang lebar gak ada artinya, biar pun kita masih baru kenal kali ini. Tapi yang dua orang kawanmu situ tanya," Ujar pria bernama Hendrik Simatupang.
Atas hal tersebut beberapa media yang turun langsung di lokasi melakukan investigasi, benar adanya permainan BBM bersubsidi di lokasi dan menyuling solar yang ada dari drum ke kapal-kapal cicin dengan menggunakan kompres sor dan selang untuk penyulingan.
Pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM solar subsidi tersebut telah diberitakan melalui beberapa media dan dipertanyakan kepihak yang berwajib Melalui kasi Humas Polres Sibolga. Sayang sampai saat ini belum ada tindakan memastikan kegiatan penimbunan ini. Sebab pelaku tampak arogan dan seakan tidak bersalah.
Kami percaya bahwa Mabes Polri, Pihak OPD camat, Lurah serta Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta., SH., SIK., MH, dengan jabatan yang baru dapat menertibkan oknum-oknum yang ilegal di wilayah Hukum Polres Sibolga.
Kami beberapa media yg turun langsung di lokasi terus menelusuri kabar dugaan praktik ilegal BBM jenis solar ini.
Sesuai UU bagi orang yang berani melakukan penimbunan BBM solar subsidi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar
Dugaan penimbunan BBM solar subsidi tersebut menjadi salah satu membuat masyarakat Sibolga resah. Kerjasama pihak kepolisian sangat kami harapkan agar segera menindak dan mengerebek tempat penimbunan BBM solar bersubsidi tersebut. (Tim/red)
0 Komentar