Siantar, bnfnews.com – Aktivitas galian C di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, kembali menuai polemik. Meski telah beberapa kali disorot karena diduga ilegal, penambangan masih terus berlangsung tanpa hambatan. Senin, (17/3/25).
Seorang warga mengungkapkan keresahannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. “Kami terganggu dengan debu, lumpur dan jalanan rusak, tetapi aktivitas ini tetap berjalan seolah kebal hukum,” ujarnya.
Lebih mengejutkan, seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pemilik galian membayar uang “keamanan” kepada oknum aparat berdinas coklat agar aktivitas tetap berjalan. “Bos kami nyetor ke mereka, makanya aman-aman aja,” katanya.
Sebelumnya, pada April 2024, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerima pelimpahan tersangka pemilik tambang berinisial TMP, terkait kasus galian C di Tanjung Tongah.
Namun, kini penambangan masih terus beroperasi. Menurut pekerja, penambangan itu dikelola oleh istri TMP. Hal itu pun memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.
Masyarakat berharap pihak terkait segera bertindak tegas agar lingkungan tidak semakin rusak dan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Team)
0 Komentar