Hari Ketiga, Massa Aksi Unjuk Rasa Penolakan UU TNI Segel Kantor DPRD Siantar

Hari Ketiga, Massa Aksi Unjuk Rasa Penolakan UU TNI Segel Kantor DPRD Siantar

SIANTAR, bnfnews. Com

Unjuk rasa puluhan mahasiswa dari Aliansi  Badan Eksikutif Mahasiswa (BEM)/Senat Mahasiswa se Kota Siantar terkait penolakan  UU TNI di hari ketiga, tetap berlangsung. Namun, dibanding aksi sebelumnya, kali ini aman dan kondusif, Jumat (28/3/2025).

Sebelumnya sekira pukul 10.30 Wib, Polres Siantar telah memasang brikade kawat berduri di bagian depan kantor DPRD SIantar, Jalan H Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat. Namun, sekira pukul 13.00 Wib digulung dan hanya hanya beberapa meter dipasang di belakang pintu gerbang sebelah kanan kantor DPRD Siantar.

Sementara, personel kepolisian yang jumlahnya 230 orang melakukan penjagaan di dalam dan di luar kantor DPRD Siantar sembari menunggu kedatangan Aliansi BEM  yang ternyata baru tiba di depan kantor DPRD Siantar sekitar pukul 15.30 Wib.

“Kami datang lagi menuntut DPRD Siantar untuk menolak UU TNI yang telah mengabaikan hak-hak sipil,” kata pengunjukrasa melalui orasinya di depan pintu gerbang sebelah kiri kantor DPRD Siantar yang dalam keadaan tertutup.

Setelah melakukan orasi secara bergantian, pengunjukrasa mengajukan dua opsi kepada pihak kepolisian dengan kordinator lapangan , AKP Ilham Harahap.

Opsi pertama, minta kepada DPRD Siantar agar datang menerima pengunjukrasa.Kedua, diperbolehkan masuk ke kantor DPRD Siantar membacakan pernyataan sikap.

Namun, dari dua opsi itu, hanya opsi kedua atau mempersilahkan pengunjukrasa masuk ke halaman kantor DPRD Siantar. Sedangkan opsi pertama ditolak karena anggota DPRD Siantar sudah memasuki hari libur.

Selanjutnya, puluhan mahasiswa yang dominan mengenakan  jaket kuning berlambang USI masuk satu persatu masuk halaman kantor DPRD Siantar. Kemudian, memasang spanduk bertuliskan Revolusi di pintu masuk ruangan kantor DPRD Siantar.

“Kantor DPRD Siantar ini kita segel,” kata mahasiswa yang tetap mendapat pengawasan dari personel kepolisian Polres Siantar.

Saat itu, mahasiswa membacakan pernyataan sikap yang intinya antara lain,  UU TNI Pasal 7 tentang tugas pokok TNI sudah tidak lagi pada TUPOKSI sebagai Milier yang menegakkan kedaulatan, keamanan dan pertahanan

Pasal 47 tentang TNI yang dapat menduduki 16 jabatan Kementrian/Lembaga pada masa jabatan sebagai prajurit aktif yang berpotensi mengurangi kesempatan kerja / karir bagi masyarakat sipil ( kembalikan demokrasi Supermasi sipil).

Kemudian, menolak Pasal 53 tentang perpanjangan batas usia pensiun TNI yang dapat membebani lebih Anggaan Perbelanjaan Negara (APBN). Kemudian, mengecam aksi kekerasan terhadap mahasiswa pada tanggal 27 Maret 2025.

Usai membacakan pernyataan sikap dan menyanyikan lagu “pergerakan”, mahasiswa keluar dari halaman kantor DPRD Siantar. Kemudian, melakukan aksi bakar ban di  depan Kantor DPRD Siantar, Jalan H Adam Malik. Sehingga, menuutup jalan dan arus lalulintas terpaksa dialihkan.

Sebelum membubarkan diri, mahasiswa menyatakan tetap akan datang lagi menyuarakan aspirasi. “Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se Kota Siantar tidak akan pernah mati dan akan datang lagi menyuarakan aspirasi di DPRD,” kata salah seorang mahasiswa.(tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar