INDONESIA USULKAN FORUM PENGEMBANGAN KAPASITAS GLOBAL UNTUK DETEKSI NPS DI CND KE-68

INDONESIA USULKAN FORUM PENGEMBANGAN KAPASITAS GLOBAL UNTUK DETEKSI NPS DI CND KE-68


Pertemuan CND ke-68 yang berlangsung di Wina, Austria,  menghasilkan keputusan penting terkait perubahan penggolongan zat dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Dalam forum tersebut para anggota CND sepakat untuk menempatkan beberapa jenis psikoaktif dan satu jenis obat di bawah pengawasan internasional. Senin 17/3/2025

Empat jenis zat psikoaktif yang termasuk dalam golongan nitazene, yaitu N-pyrrolidino protonitazene (protonitazepyne), N-pyrrolidino metonitazene (metonitazepyne), N-piperidinyl etonitazene (etonitazepipne), dan N-desethyl-isotonitazene mendapatkan suara penuh dari seluruh anggota CND untuk ditempatkan ke dalam Golongan I Konvensi Tunggal Narkotika 1961.

Sementara itu, hexahydrocannabinol (HHC) yang merupakan turunan dari senyawa ganja ditempatkan ke dalam Golongan II Konvensi Tunggal Narkotika 1961 setelah 48 negara menyetujui dan 1 negara, yaitu USA abstain. Demikian pula dengan obat karisoprodol yang dimasukan ke dalam Golongan IV setelah disetujui oleh 47 negara meskipun 2 negara, yaitu USA dan Brazil memilih untuk abstain.

Indonesia yang turut hadir secara hybrid dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungan penuh atas keputusan yang diambil. Tak hanya itu, dalam pertemuan tersebut Indonesia bahkan mengusulkan untuk membentuk forum pengembangan kapasitas khusus bagi para personel laboratorium yang berfokus pada deteksi dan pemantauan NPS global. Usulan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan deteksi NPS yang saat ini terus berkembang dengan cepat di berbagai negara.

Selain memberikan usulan, dalam kesempatan tersebut delegasi Indonesia juga memaparkan berbagai langkah yang telah ditempuh oleh pemerintah guna menghadapi peredaran NPS yang semakin banyak dan beragam. Saat ini terkait dengan pengawasan NPS, delegasi Indonesia menyebutkan bahwa Indonesia memiliki Early Warning System (EWS) dan Sistem Informasi Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP).

EWS merupakan platform online yang dikelola oleh BNN RI untuk mendeteksi munculnya NPS secara dini. Sementara SIPNAP merupakan sebuah sistem komprehensif dalam pengawasan distribusi dan penggunaan narkotika serta psikotropika yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

Namun demikian, Indonesia menyadari bahwa pengawasan narkotika termasuk NPS yang begitu banyak dan cepat menyebar tidak dapat dilakukan hanya oleh satu atau dua negara. Oleh karena itu, dalam forum CND-68 tersebut Indonesia kembali menekankan pentingnya kerja sama internasional yang berimbang, komprehensif, dan humanis untuk menghadapi tantangan peredaran narkotika yang terus berkembang. (Tim/red) 


Posting Komentar

0 Komentar