Siantar bnfnews. Com, Aliansi Badan Eksikutif Mahasiswa (BEM) se Kota Siantar kembali berunjukrasa ke kantor DPRD Siantar menolak UU TNI. Bahkan, aksi yang diwarnai dengan pembakaran ban itu nyaris kisruh, Kamis (27/3/2025) mulai pukul 13.10 Wib sampai pukul 15.38 Wib.
Awalnya massa aksi berorasi di depan pintu gerbang kantor DPRD Siantar yang ditutup dan dijaga puluhan aparat kepolisian Polres Siantar dengan menggunakan pagar betis.
Sementara, massa BEM fakultas Usi, berorasi secara bergantian. Minta agar DPRD Siantar datang menemui pengunjukrasa.
Selanjutnya, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga didampingi beberapa anggota DPRD Siantar menemui pengunjukrasa di depan pintu gerbang.
Kemudian, BEM memberikan selebaran berupa tuntutan yang isinya antara lain, UU TNI Pasal 7 tentang tugas pokok TNI tidak lagi pada TUPOKSI sebagai Militer yang menegakkan kedaulatan, keamanan dan pertahanan.
Pasal 47 tentang TNI yang dapat menduduki 16 jabatan Kementrian / Lembagapada masa jabatan sebagai prajurit aktif yang berpotensi mengurangikesempatan kerja/karir bagi masyarakat sipil (kembalikan demokrasi Supermasi sipil).
Pasal 53 tentang perpanjangan batas usia pensiun TNI yang dapat membebani lebih Anggaran Perbelanjaan Negara (APBN).
Terakhir, mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengusut oknum-oknum yang teribat dalam pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 14-15 Maret 2025.
“Pada dasarnya, kita siap menerima aspirasi adik-adik mahasiswa untuk kita sampaikan ke DPR RI karena mereka yang menangani masalah UU itu,” kata Timbul Marganda Lingga.
Pernyataan DPRD Siantar itu pada dasarnya diterima pengunjukrasa. Namun, kembali meminta DPRD Siantar untuk membubuhkan tandatangan sebagai sikap menolak UU TNI.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Siantar dengan tegas menolak membubuhkan tanda tangan karena DPRD Siantar sebagai suatu lembaga memiliki mekanisme yang sudah diatur sesuai tata tertib yang berlaku.
Pada dasarnya, pengunjukrasa tetap ‘ngotot agar DPRD Siantar membubuhkan tandatangan sebagai sikap menolak UU TNI itu. Namun, DPRD Siantar tetap menyatakan tidak bersedia membubuhkan tandatangan. Selanjutnya, permisi untuk meninggalkan aksi mahasiswa.
Setelah ditinggalkan DPRD Siantar, massa aksi mulai memanas. Pengunjuk rasa melakukan pembakaran ban sembari mendobrak pintu gerbang kantor DPRD Siantar agar dibuka. Sedangkan sebagian lagi, ada mahasiswa melakukan aksi coret-coret dinding pagar kantor DPRD Siantar menggunakan cat pilox.
Selanjutnya, terjadi dorong-dorongandengan personel kepolisian dan massa aksi berhasil menerobos masuk ke halaman kantor DPRD Siantar. Namun tetap mendapat pengawalan ketat agar tidak masuk ke ruangan kantor DPRD Siantar.
Sementara, tetap ada juga mahasiswa melakukan aksi corat-coret dinding ruangan Harungguan Kantor DPRD Siantar dengan kalimat “melecehkan” DPRD.
Dugaan ada yang provokatif, sehingga tiga orang mahasiswa terpaksa diamankan ke salah satu ruangan. Selanjutnya, dikembalikan ke lokasi unjuk rasa. Kemudian, , massa aksi dihalau keluar dari halaman kantor DPRD Siantar yang tetap melakukan orasi dengan nada kasar .Bahkan, “memaki” personel kepolisian.
Berkisar pukul 15.38 Wib, massa aksi bubar dan meninggalkan kantor DPRD Siantar dengan tertib.
Ketua komisi I Robin manurung mengatakan sangat di sayangkan jika aksi tersebut di duga tidak murni untuk melakukan aksi unjukrasa di kota Siantar tentang penolakan UU TNI.
Pada saat aksi unjuk rasa terjadi saling dorong-dorongan sama kepolisian resort polres Siantar, pada hal kapolres Siantar tetap humanis mengawal aksi adek-adek mahasiswa. (Tim/red)
0 Komentar