Pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem di Medan, Rabu, mengatakan bahwa tersangka saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut.
Diungkapkan bahwa pria berinisial TMH ditangkap terkait dengan dugaan terlibat penipuan terhadap seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah.
Kasus ini bermula dari penawaran proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar sehingga korban tertipu sampai dengan miliaran rupiah.
"Tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Ia juga menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu 3 bulan," kata Kombes Pol. Yudhi.
Korban akhirnya percaya, kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka.
"Akan tetapi, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada, dan uang korban tidak dikembalikan," tutur dia.
"Karena tidak kooperatif, kami menerbitkan surat perintah membawa dan akhirnya menangkap tersangka," ucapnya.
Kombes Pol. Yudhi mengatakan bahwa personel menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kuitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, serta surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka.
"Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan oknum pejabat. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi mencurigakan dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan," ucapnya.
0 Komentar