Selasa 18 maret 2025 mahasiswa kembali melakukan aksi yang membawa tuntutan.Meminta pihak rektorat dan yayasan untuk mempertegas isi statuta USI tahun 2024.
Pasal 64 ayat 3 yang menyatakan apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatan berakhir,maka untuk sementara tugas dekan dilakukan oleh wakil dekan 1 sebagai pejabat sementara (pjs) dekan, untuk waktu paling lama 3 bulan.
Ayat 5,apabila dekan di berhentikan setelah menjabat lebih dari setahun maka pengganti dekan di pilih dan di angkat oleh rektor dari wakil dekan sampai masa periode jabatan
Ayat 6,apabila urutan kedua dan ketiga colan dekan yang telah di fit and propertice tidak ada yang bersedia menjadi dekan maka rektor memilih dan mengangkat satu di antara wakil dekan.
Ayat 7,apabila salah satu wakil dekan tidak bersedia di pilih menjadi dekan pengganti antar Waktu(PAW)rektor dapat menunjuk dan mengangkat dari salah satu dosen dan atau fungsionaris yang memenuhi syarat
Namun saat masa aksi menemui pihak rektorat.
pihak rektorat tidak dapat memberikan keterangan yang konkret terhadap permasalahan ini.Rektor memiliki kewenangan dalam membatalkan surat keputusan dengan dasar Instruksi pembina USI,sikap tersebut menunjukkan tidak adanya integritas dalam lembaga.
Sebagai bentuk ketidak puasan terhadap keterangan pihak rektorat, mahasiswa melanjutkan aksi ke kantor yayasan (USI).
Mahasiswa kembali kecewa karena tidak menemukan pihak yayasan berada di kantor yayasan pada saat jam operasional kampus.Sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa melakukan orasi dan teatrikal puisi.
Kita akan terus meminta pihak yayasan dan rektorat untuk melakukan keputusan sesuai STATUTA USI yang berlaku
Kita juga akan menyampaikan persoalan ini hingga di KOPERTIS WILAYAH 1. (Tim/red)
0 Komentar