Satnarkoba Polres Siantar berhasil Amankan 9 pelaku dan Barangbukti: Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi Disita

Satnarkoba Polres Siantar berhasil Amankan 9 pelaku dan Barangbukti: Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi Disita

Sebanyak sembilan orang berhasil ditangkap masing masing berinisial MIOS (31) warga jl. SM. Raja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan SianÈ›ar Sitalasari Kota Pematangsiantar, FH (33) warga jl. Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan SianÈ›ar Barat Kota Pematangsiantar, IS (33) warga jl. Rajawali Kelurahan Sipinggol Kecamatan SianÈ›ar Utara Kota Pematangsiantar. Sabtu 22/3/2025

S (28) warga jl. Medan Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, RC (29) warga jl. Gunung Simanuk manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, AD (36) warga jl. Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, FA (23) warga jl. Kamboja Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, RRL (36) warga jl. TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar dan IAS (28) warga jl. HOS Cokro Aminoto Kelurahan Baru Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsianțar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH  menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di salah satu rumah jalan Jorlang tersebut ada sering transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetuk pintu rumah sesuai informasi masyarakat tersebut tetapi pintu tidak dibukakan dan justru terdengar suara orang ribut ribut di dalam rumah, dan menyiram nyiram air di kamar mandi.

Mendengar itu Tim Unit 1 Sat Resnarkoba mendobrak pintu rumah itu hingga terbuka dan menangkap ke sembilan tersangka tersebut. Lalu Tim Unit 1 melakukan penggeledahan di rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti di dalam lubang pembuangan air di dalam kamar mandi, ada 1 buah plastik klip berisi 35 paket sabu berat bruto 9,56 gram, 1 bua karton berisi ganja berat netto 0,63 gram.

Di lantai kamar atas ada 1,5 butir pil extacy, 3 pipa kaca bekas bakar shabu, 5 plastil klip kosong, 2 buah sendok, 1 buah mancis dan kardus OH5.

Diinterogasi ke sembilan tersangka mengaku menggunakan sabu didalam rumah tersebut dan juga membuang sabu ke lobang air di dalam kamar mandi ketika polisi menggedor gedor pintu rumah tersebut.

Adanya pengakuan tersebut ke sembilan tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

“Hingga saat ini ke sembilan tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede. (Tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar