STPL Sudah Dikeluarkan, Namun Kasus Pengeroyokan Rahim Lubis Masih Gelap

STPL Sudah Dikeluarkan, Namun Kasus Pengeroyokan Rahim Lubis Masih Gelap




TAPANULI TENGAH | BNF News - Sudah seminggu kurang lebih sejak Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dikeluarkan oleh Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), namun kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap Rahim Lubis dengan pelaku inisial RJ dan kawan-kawannya masih belum ada titik terang.

Hasil Konfirmasi dari Korban dan pemerintah setempat, Pada hari selasa Tanggal 5 Maret saat sikorban dengan istri sedang bekerja di Pantai Hollywood yang juga langsung berdomisili di lokasi dengan usaha kecil-kecilan di salah satu tempat wisata di Tapanuli Tengah dan melihat ada sekelompok hendak tawuran yang tak di ketahui apa sebabnya, namun sikorbankan menegur mereka. Agar tidak melakukan aksi tauwuran, namun tiba-tiba salah seorang dari remaja yang tauwuran tersebut mendatangi korban mengamuk, memeluk sikorban dari belakang, kemudian dua orang teman-temannya datang langsung memukul wajah sikorban sehingga mengalami luka bagian Pelipis sebelah kiri juga dibagian bibir, yang lumayan mengeluarkan darah.

Tak terima hal itu, korban bersama keluarga melaporkan hal tersebut kepaihak Pemerintah setempat yaitu kepling. Saat mendatangi Sipelaku  dengan membawa korban dengan tujuan  agar permasalahan ini terselesaikan  secara kekeluargaan. Allhasil bukan berujung perdamaian tapi Sipelaku dengan kawan-kawan (dkk), melontarkan bahasa-bahasa yang tidak wajib di sampaikan, bukan malah berterimakasih telah didatangi sikorban dengan dahli niat baik tapi penyambutan sipelaku sangat diluar etika yang tak layak dihargai." Ucap Kepling saat di konfirmasi salah seorang media yang termasuk pengurus DPC PJS Sibolga-Tapteng melalui panggilan WhatsApp.

Dari hal itu. Diketahui sipelaku berinisial RJ dengan  kawan-kawan tidak ada keselarasan dengan kedua belah pihak, saat pemerintah setempat melakukan mediasi secara kekeluargaan. Korban bersama keluarga meminta keadilan dan melanjutkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib pada Kamis, 06 Maret 2025. Dan Pihak kepolisian Polres Tapteng sudah mengeluarkan Surat Tanda Penerimaaan Laporan (STPL), dengan nomor:LP/B/101/III/2025/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA.

Rahim Lubis menuturkan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Sibolga-Tapteng Yasiduhu Mendrofa Atas kasus pengeroyokan yang terjadi kepadanya di wilayah hukum Polres Tapteng, yang hingga saat ini masih belum mendapatkan keadilan. Meskipun STPL sudah didikeluarkan oleh Polres Tapteng, namun proses penyelidikan masih belum menemukan hasil yang signifikan.

Saya selaku Korban dan keluarga merasa kecewa juga prihatin yang sampai saat ini belum ada hasil,  sehingga saya memberikan keluhan kepada Ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng yang saya percaya bisa menyuarakan isi hati saya dan pengurus untuk meminta pendampingan dalam menyelesaikan kasus ini karena saya hanya rakyat kecil dan terus di olok-olok oleh pelaku sampai saat ini.

Korban bersama Keluarga sangat mengharapkan atau menunggu keadilan dalam  penyelesaian kasus ini agar tidak berlarut-larut.

Sedangkan ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng Yasiduhu Mendrofa berharap Polres Tapteng diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Rahim Lubis dan bisa menyesuaikan kasus ini.

"Kami percaya bahwa Polri khususnya Polres Tapteng adalah sebagai Pelindung, Pengayom dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati" (Tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar