Siantar, bnfnews.com – Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. THM yang terletak di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun ini, diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan Happy Five (H5).
Seorang sumber yang kerap mengunjungi dunia gemerlap (dugem) dan enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa hampir setiap malam peredaran pil ekstasi dan H5 di Studio 21 berlangsung bebas. Menurutnya, untuk mendapatkan pil tersebut tidaklah sulit, dengan harga pil ekstasi dibanderol Rp300 ribu per butir, dan pil H5 seharga Rp200 ribu per butir. Jumat, (28/02/25).
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat telah berulang kali mengeluhkan situasi ini kepada Polres Pematangsiantar dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar, mendesak dilakukannya penyelidikan intensif serta pemberantasan jaringan narkoba yang mengancam generasi muda di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar yang baru menjabat, AKP Jonny Hasudungan Pardede, langsung bekerja menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
AKP Jonny berhasil meringkus sembilan tersangka pengedar narkoba dari sejumlah lokasi dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 20,9 gram dan ganja seberat 2,56 gram.
Masyarakat berharap, pihak Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, dibawah kepemimpinan AKP Jonny Hasudungan Pardede juga dapat memberantas peredaran narkoba di THM Studio 21, sehingga generasi muda Kota Pematangsiantar terlindungi dari bahaya narkotika. (Team/red)
0 Komentar