BBPOM Medan razia mie kuning basah mengandung formalin di Kota Siantar dan sita barang bukti 330 KG

BBPOM Medan razia mie kuning basah mengandung formalin di Kota Siantar dan sita barang bukti 330 KG




Pihak terkait Kebobolan? Pasalnya, banyak tidak mengetahui ada ratusan Kg mie kuning basah berformalin beredar di pasaran, ditemukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM di Medan melalui razia di Kota Siantar.

“Kami mengetahui  razia itu justru dari bapak-bapak pers,” kata Camat Siantar Timur, Masa Rahmat Zebua yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025).


Ketika dikatakan bahwa BBPOM yang melakukan razia di salah satu rumah tak jauh dari Kantor Camat Siantar Timur, Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Camat Masa Rahmat Zebua juga mengaku tidak mengetahui.

Selanjutnya, Camat menghubungi Lurah Tomuan, WR Mongunsidi Purba SH yang kemudian datang kekantor Camat menemui Camat yang juga ada dua jurnalis untuk konfirmasi.


“Ya, saya sudah menghubungi Edi Supriadi sebagai RW lokasi rumah yang dirazia BBPOM itu. Sebentar  lagi lagi dia datang ke sini pak,” kata Lurah kepada Camat.


Ketika Edi Supriadi datang ke kantor Camat, informasi soal rumah di Jalan Siatas Barita penghasil mie kuning yang dirazia BBPOM itu, ternyata benar. Berlangsung tanggal 22 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib.

“Waktu BBPOM itu datang ke rumah warga kita itu, saya dihubungi untuk datang menyaksikannya,” kata RW sembari mengatakan pihak BBPOM ada mengamankan barang bukti. Antara lain, mie kuning, mesin pembuat mie kuning dan beberapa jerigen berisi cairan.

“Ada beberapa orang yang datang ke rumah itu,” kata  RW Edi Supriadi sembari memperlihatkan lembaran surat dari BBPOM di Medan yang ditandatanganinya.

Terkait razia BBPOM ke rumah yang dihuni S dan suaminya E itu, Camat mengatakan, RW seharusnya menginformasikannya kepada Lurah untuk disampaikan lagi kepada Camat.

“Okelah, saat dilakukan razia tidak diberitahu karena harus dirahasiakan. Tapi, setelah selesai razia, RW harusnya memberitau Lurah untuk disampaikan lagi kepada saya,” kata Camat kepada Lurah yang minta maaf karena terlalu sibuk dengan pekerjaan.

Sementara, Camat didampingi Lurah mengatakan, di Kelurahan Tomuan banyak Usaha  Kecil dan Menengah  (UKM) yang diantaranya pembuat mie kuning basah . Pasca razia BBPOM, pada rapat rutin setiap Senin yang dihadiri para Lurah, masalah tersebut  akan disampaikan dan Lurah harus mengamati lingkungannya masing-masing.

“Pada rapat nanti, kita sampaikan kepada Lurah untuk mensosialisasikan penggunaan bahan-bahan makan yang dilarang kepada UKM. Antara lain formalin sebagai bahan pengawet yang berbahaya,” kata Camat.

Terpisah, anggota DPRD Siantar Komisi II, membidangi perdagangan dan Komisi I membidangi kesehatan, juga tidak mengetahui ada BBPOM di Medan melakukan  razia mie kuning basah berformalin yang juga mengamankan barang bukti.

“Wah, saya tidak mengetahui razia BBPOM itu. Jadi, saya akan usulkan agar dilakukan rapat dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Siantar,” kata Aprial.

Politisi PAN itu menghimbau agar para usaha keuntungan saja. Tapi, perhatikan kesehatan masyarakat,” katanya.

Hal senada dikatakan Ilhamsyah Sinaga dari Komisi I yang juga tidak mengetahui BBPOM melakukan razia mie kuning berformalin. “Wah, hampir setiap ahari saya makan mie kuning basah untuk serapan. Jangan-jangan itu mengandung formalin juga,” katanya.

Komisi I DPRD Siantar juga berencana mengundang Dinas Kesehatan melakukan rapat  terkait makanan yang mengandung bahan berbahaya. “Kita rencanakan untuk memanggil pihak terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri kepada media mengatakan, mie kuning basah yang diamankan dari rumah Jalan Siatas Barita itu, mie kuning basah setengah jadi dan siap edar sebanyak 330 Kg  yang nilainya berkisar Rp20 juta.

Dijelaskan, razia di Kota Siantar merupakan pengembangan adanya mie kuning basah mengandung formalin dari luar Kota Siantar. Kemudian, diselusuri lagi bahwa mie itu dibeli  dari Pasar Dwikora Siantar yang diketahui diproduksi di salah satu rumah Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kota Siantar.

Dalam proses hukum, pelaku dikatakan melanggar UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 136 Junto Pasal 75 Ayat (1) tentang penggunaan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan.(tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar