Bravo Kapolres Siantar! Pimpin Penangkapan di Jalan Nagur dan Bigbos Narkoba kapan di Tangkap?

Bravo Kapolres Siantar! Pimpin Penangkapan di Jalan Nagur dan Bigbos Narkoba kapan di Tangkap?



Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH bersama Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH pimpin penangkapan seorang penjual narkotika jenis sabu berinisial FIS (30) di jl. Nagur Gg.Erlangga kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Jumat 11 April 2025 Pagi pukul 10.00 Wib.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di jalan Nagur ada penjual narkoba.

Kemudian Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Melakukan Penyelidikan,Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (11/4/2025) pagi pukul 10.00 Wib Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH bersama Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH dan Kanit 1 IPDA Warman Siallagan,SH Mendatangai salah satu rumah di Jalan Nagur Gg. Erlangga yang diduga sebagai peredaran sabu.

KemudianTim langsung mengelilingi rumah tersebut dan memasuki pintu samping tepatnya di dapur dan menemukan seorang laki-laki, Ketika personil hendak mengamankan laki laki tersebut mencoba melarikan diri dari pintu samping rumah tersebut ,namun Tim dengan gerak cepat menangkap laki laki tersebut berinisial FIS.

Saat dilakukan interogasi terhadap diduga tersangka FIS tiba tiba melarikan diri lagi dan Tim menangkap FIS dengan meronta ronta melakukan perlawanan sehingga Tim Opsnal memborgol tangan FIS.

Lalu tersangka FIS dibawa kedalam rumah yang tempatnya melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan, di lemari kecil dalam kamar depan ditemukan barang bukti 59 paket narkotika jenis shabu berat bruto 26,93 gram, uang sebanyak Rp 3.035.000, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 3 unit Handphone (HP) merk Samsung, OPPO dan Redmi, 1  buah pulpen, serta 1 buah toples yang tutupnya warna merah.

Kemudian Kapolres Pematangsianțar perintahkan Kasat Resnarkoba bersama Tim memboyong tersangka FIS beserta barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka FIS hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pada Kesempatan itu Kapolres menyampaikan kepada masyarakat sekitar ucapan terimaksih yang sudah bekerjasama dan mendukung Polres Pematangsiantar dalam pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar 

"Yakin dan Percayalah lebih baik anak anaknya jual sayur yang halal dari pada menjual narkoba yang merusak bangsa"Ungkap AKBP Sah Udur. 


Masyarakat yang namanya tidak ingin di sebutkan mengatakan berikan apresiasi kinerja kapolres Siantar komitmen berantas narkoba dan tanpa tebang pilih di kota Siantar dari peredaran gelap narkoba. 

Besar harapan kepada kapolres Siantar untuk mengungkapkan bandar dan pemasok peredaran gelap narkoba yang kian marak di kota Siantar demi menyelamatkan generasi bangsa Indonesia namun yang terkhusus selamatkan generasi pelajar/pemuda tidak mengkonsumsi narkoba sehingga merusak masa depan yang cerah di kemudian harinya. Ujarnya  (Tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar