Bravo Satreskrim Polres Siantar, berhasil Tangkap Rovi diduga Cabuli Pacar

Bravo Satreskrim Polres Siantar, berhasil Tangkap Rovi diduga Cabuli Pacar

Tindak pidana merupakan  perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Tindak pidana juga dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar melalui Penyidik Unit 2 melakukan penahanan terhadap seorang tersangka percabulan berinisial RANP alias Rovi (18) warga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan percabulan itu terjadi Penginapan Binnaling, Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (22/3/2025) sekira pukul 02.00 Wib.

Pada bulan Februari 2025 korban sebut aja bernama Cinta (16) seorang siswi SMA warga Kecamatan Hantonduhan Kabupaten Simalungun dan Rovi (tersangka-red) bekenalan melalui komunikasi WhatsApp (WA) setelah teman korban memberikan nomor WA Rovi.

Selanjutnya korban dan Rovi berpacaran dan pada hari Selasa (18/3/2025) sore sekitar pukul 16.00 Wib Rovi dan korban bertemu di depan Siantar Plaza lalu Rovi membawa korban ke penginapan Binalling dan menginap di kamar No.209. Setelah berada didalam kamar, Rovi menyetubuhi korban kemudian Rovi dan korban keluar dari penginapan dan Rovi menggadaikan HP dan kalung korban dengan harga Rp2.300.000.

Setelah membeli makanan, Rovi membawa korban ke Hotel Steady Kota Pematangsiantar serta menyewa kamar dan kembali melakukan persetubuhan. Pada hari Kamis (20/3/2025) Rovi kembali membawa korban ke Penginapan Binalling dan melakukan persetubuhan.

Para Sabtu (22/3/2025) soee sekitar pukul 17.00 Wib keluarga korban menemukan korban dan Rovi di dalam kamar Penginapan Binalling. Korban pun mengaku sudah 5 kali disetubuhi Rovi sehingga Rovi dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar. Tidak terima kejadian itu orangtua korban berinisial W membuat laporan pengaduan dan korban dibawa visum ke rumah sakit.

Kemudian Kanit 2 Ekonomi IPTU Candra Ritonga SH. MH bersama penyidik pembantu yang piket Sat Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi dan tersangka Rovi.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dan adanya barang bukti, maka dalam perkara ini telah ditemukan bukti yang cukup dalam perkara tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak sehingga dialihkan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap RANP dan dilakukan pengamanan.

Lalu tersangka Rovin dan berkas perkaranya diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut.

“Hingga saat ini tersangka RANP alias Rovi sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak sebagaimana diatur pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Pungkas IPTU Sandi (Tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar