Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa Indonesia namun yang terkhusus menyelamatkan generasi pelajar atau pemuda dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Kota Siantar.
Informasi masyarakat yang layak di percaya namun namanya tidak dapat di sebutkan mengatakan Program dan atensi Kapolri dan Kapoldasu terkait komitmen pemberantasan Narkoba hingga saat ini belum terlaksana dan masih tebang pilih di wilayah hukum Polres Siantar jum'at 11/4/2025
Diduga bandar Narkoba yang bukan rahasia umum di kalangan di tengah masyarakat belum dapat diamankan oleh Pihak Satnarkoba Polres Siantar semakin meresahkan generasi Penerus Bangsa Indonesia dan Omsetnya Pantastis.
Besar harapan kepada Kapolres Siantar dan Kasat Narkoba Polres siantar untuk berikan edukasi tentang dampak pengguna Narkotika kepada kalangan pelajar di setiap sekolah menengah Pertama (SMP) maupun sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/STM) dan terus gencar sosialisasi dikalangan masyarakat. Ujarnya
Lanjut menambahkan, berikan Apresiasi kepada kapolres Siantar dan jajaran unit satuan Narkoba polres Siantar yang telah menangkap pelaku peredaran gelap narkotika beberapa wilayah kota Siantar.
Berikut ini nama-nama yang telah diamankan pihak satnarkoba Polres Siantar sebagai berikut :
1. FIS dibawa kedalam rumah yang tempatnya melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan, di lemari kecil dalam kamar depan ditemukan barang bukti 59 paket narkotika jenis shabu berat bruto 26,93 gram, uang sebanyak Rp 3.035.000, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 3 unit Handphone (HP) merk Samsung, OPPO dan Redmi, 1 buah pulpen, serta 1 buah toples yang tutupnya warna merah.
2. Empat orang berhasil ditangkap terdiri satu orang perempuan berinisial NN br P (56) warga Huta Tonga Kecamatan Purna Kelurahan Purba Tonga Kabupaten Simalungun, serta tiga orang laki laki berinisial Ren (29) warga Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, SS (42) warga Pondok bungur Dusun VIII Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan dan DP (22) warga Jalan Imam Bonjol Gang Setia Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, barang bukti 7 paket sabu dengan total berat bruto seluruhnya 17,61 Gram.
3. kedua tersangka, ZPP dan AR diamankan barang bukti sabu 13 paket berat bruto 4,97 gram. (Tim/red)
0 Komentar