DI DUGA INISIAL SD BERTUGAS DI POLRES SIMALUNGUN MEMINTA UANG KEPADA KELUARGA PELAKU DAN DIMINTA KAPOLRES SIMALUNGUN BERIKAN SANKSI

DI DUGA INISIAL SD BERTUGAS DI POLRES SIMALUNGUN MEMINTA UANG KEPADA KELUARGA PELAKU DAN DIMINTA KAPOLRES SIMALUNGUN BERIKAN SANKSI


Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Perbedaannya dengan tindak pidana khusus adalah tindak pidana khusus diatur di luar KUHP dan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu atau mengenai tindak pidana tertentu saja. 

Informasi yang di Terima oleh redaksi dari masyarakat namun namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan sangat di sayangkan sikap  oknum polisi yang bertugas di satreskrim polres simalungun yang berinisial di duga meminta uang kepada keluarga pelaku berjumlah belasan juta yang telah diamankan kepolisian  pada tanggal 12 maret 2024 di kecamatan bandar. Senin 28/4/2025

Seharusnya oknum polisi tersebut jadi contoh kepada masyarakat Indonesia namun yang terkhusus masyarakat  di wilayah simalungun untuk mengayomi dan melindungi. 

Besar harapan kepada kapolres simalungun untuk memanggil oknum polisi yang berinisial SD dan memulangkan uang tersebut, agar kedepannya tidak terulang kembali di kemudian harinya. Ujarnya (tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar