Gawat! Pengguna dan Pengedar Kelas ‘Teri’ Lanjut Ke Pengadilan, bigbos dan bandar narkoba Kota Siantar kebal Hukum dan omset Pantastis

Gawat! Pengguna dan Pengedar Kelas ‘Teri’ Lanjut Ke Pengadilan, bigbos dan bandar narkoba Kota Siantar kebal Hukum dan omset Pantastis

Siantar bnfnews. Com 

Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa Indonesia namun yang terkhusus menyelamatkan generasi pelajar atau pemuda dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Kota Siantar. 

Informasi masyarakat yang biasanya di panggil awal mengatakan Program dan atensi Kapolri dan Kapoldasu terkait  komitmen pemberantasan Narkoba hingga saat ini belum terlaksana dan masih tebang pilih di wilayah hukum Polres Siantar jum'at 25/4/2025

Disini harus dibutuhkan komitmen Jajaran kapolri, jajaran Kapolda Sumut, jajaran Kapolres Siantar dalam menjalankan tugas, jangan mandul dalam pemberantasan narkotika Di kota Siantar sudah sangat marak saat ini dan udah seperti jualan kacang goreng. 

Diduga bandar Narkoba yang bukan rahasia umum di kalangan di tengah masyarakat belum dapat diamankan oleh Pihak Satnarkoba Polres Siantar semakin meresahkan generasi Penerus Bangsa Indonesia dan Omsetnya Pantastis.

Besar harapan kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres Siantar untuk tidak hanya menangkap kurir dan pengedar kecil, tetapi juga menindak para bigbos dan Pemasok bukan rahasia umum di kalangan masyarakat ujarnya 

Padahal Kapolri dan Kapoldasu telah mewanti-wanti agar memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres dan Polresta masing-masing. Namun sepertinya dalam pemberantasan narkoba diduga masih ada ‘tebang pilih’, 

Lanjut menambahkan, berikan Apresiasi kepada kapolres Siantar dan jajaran unit satuan Narkoba polres Siantar yang telah menangkap pelaku peredaran gelap narkotika beberapa wilayah kota Siantar. 

Dari data hasil tangkapan yang ada, kita memberikan apresiasi terhadap pihak Polres Pematangsiantar berharap kiranya pihak Satnarkoba lebih serius dalam menjalankan tugasnya untuk menyelamatkan generasi muda khususnya di Kota Pematangsiantar: ujarnya,  

Berikut ini nama-nama yang telah diamankan pihak satnarkoba Polres Siantar sebagai berikut :
1. FIS dibawa kedalam rumah yang tempatnya melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan, di lemari kecil dalam kamar depan ditemukan barang bukti 59 paket narkotika jenis shabu berat bruto 26,93 gram, uang sebanyak Rp 3.035.000, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 3 unit Handphone (HP) merk Samsung, OPPO dan Redmi, 1  buah pulpen, serta 1 buah toples yang tutupnya warna merah. 

2. Empat orang berhasil ditangkap terdiri satu orang perempuan berinisial NN br P (56) warga Huta Tonga Kecamatan Purna Kelurahan Purba Tonga Kabupaten Simalungun, serta tiga orang laki laki berinisial Ren (29) warga Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, SS (42) warga Pondok bungur Dusun VIII Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan dan DP (22) warga Jalan Imam Bonjol Gang Setia Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, barang bukti 7 paket sabu dengan total berat bruto seluruhnya 17,61 Gram.

3. kedua tersangka, ZPP dan AR diamankan barang bukti sabu 13 paket berat bruto 4,97 gram. 

4. JPS mengaku keberadaannya di jalan Pisang Gg. Durian tersebut barang bukti berupa 4  paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,77 gram di dalam kotak permen happydent white, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.

5. Tiga orang laki laki merupakan warga setempat berhasil diamankan didalam salah satu rumah masing masing berinisial ARH (34), HS (27), dan AS (31). barang bukti 1HP Realmi warna Silver, 1 tas sandang warna hitam didalamnya 1 plastik klip berisi 2 paket sabu, 1 dompet warna coklat berisi Uang Rp. 117.000,1 HP merk Vivo warna Hijau dan Uang Rp. 171.000, 1 tas sandang warna abu-abu berisi uang Rp. 650.000, 1 Hp Merk Oppo warna silver, 1 tas hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 4 paket sabu dari dalam dompet warna coklat, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, dan 1 buah buku tulis berisi catatan penjualan narkotika. "Barang bukti diamankan 12 paket sabu berat bruto 13,16 gram.

6. tersangka ASS kemudian ditemukan barang bukti di kantung celana sebelah kanan depannya ada 1 buah kotak rokok magnum yang di dalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,37 gram, dan 1 unit Hand Phone (HP) merk Pocco.

7. Tersangka A berupa 1 unit Hp Samsung warna putih, 1 plastik klip berisi 11 paket sabu-m dan 1 paket sabu dibalut uang Rp. 150.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya dengan total keseluruhan berat bruto 6,35 Gram serta 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp.171.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya.
Tersangka SD ditemukan 1 unit Hp Merk Redmi warna biru dari tangan kanannya dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 32.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya. (Tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar