Kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar Christina Risfani Sidauruk menyampaikan apresiasi dan syukur atas kinerja Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Satuan Reskrim atas keberhasilan menangkap tersangka pengerusakan dan pencurian Tugu Dayok Mirah.
“Kami merasa bersyukur atas apa yang dilakukan Polres Pematangsiantar dalam mengungkap kejadian pengerusakan dan pencurian Tugu Dayok Mirah,” Ucapnya.
Kadis PRKP akrab dipanggil Fani itu mengatakan pengrusakan dan pencurian Tugu Dayok Mirah merupakan kejadian ke dua kali yang pernah kami laporkan ke Polres Pematangsiantar dan selalu berhasil menangkap pelakunya.
“Tahun lalu kita kehilangan dua kursi santai di taman Kota Pematangsiantar dan pelakunya sudah ditangkap Polres Pematangsiantar. Hari ini kaki dan ekor Tugu Dayok Mirah dicuri serta pelakunya juga sudah ditangkap Polres Pematangsiantar,” katanya.
Fani menegaskan kami sangat menghargai kolaborasi yang telah dilakukan Polres Pematangsiantar dan Pemerintah Kota Pematangsiantar khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Semoga apa yang sudah dilakukan ini akan tetap seperti ini terjalin,” tegasnya.
“Untuk jumlah kerugian dialami Pemko Pematangsiantar sesuai pengadaan di tahun 2018 sebesar Rp30.500.000 karena terbuat dari perunggu. Kita sudah mengajukan perbaikan lagi karena Tugu Dayok Mirah merupakan Icon Kota Pematangsiantar untuk menghargai suku Simalungun,” Pungkas Christina Risfani Sidauruk (Tim/red)
0 Komentar