Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan diancam dengan pidana bagi siapa saja yang melanggarnya
Informasi yang di Terima oleh redaksi dari masyarakat namun namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan sangat di sayangkan sikap oknum polisi yang bertugas di satreskrim polres simalungun yang berinisial di duga meminta uang kepada keluarga pelaku berjumlah belasan juta yang telah diamankan kepolisian pada tanggal 12 maret 2024 di kecamatan bandar. Senin 28/4/2025
Seharusnya oknum polisi tersebut jadi contoh kepada masyarakat Indonesia namun yang terkhusus masyarakat di wilayah simalungun untuk mengayomi dan melindungi.
Besar harapan kepada kapolres simalungun untuk memanggil oknum polisi yang berinisial SD dan memulangkan uang tersebut, agar kedepannya tidak terulang kembali di kemudian harinya. Ujarnya
Kapolres Simalungun yang saat ini masih di pimpin oleh AKBP Marganda Aritonang mengatakan nanti saya telesuri untuk di tindak, trims info ya. Ujarnya (Tim/red)
(tim/red)
0 Komentar