Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria berinisial AKP (27) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,95 gram.
AKP ditangkap di Hotel Sentral Inn, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025) siang. Tersangka dijelaskannya warga Jalan Langkat, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di Hotel Sentral Inn. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik 2 Ipda Indrawan, bersama tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kamar nomor 201 hotel tersebut.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah tas sandang berwarna hitam yang berisi 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,95 gram, dua unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, serta satu sendok yang terbuat dari pipet plastik.
Saat diinterogasi, AKP mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial S. Namun, upaya pengembangan yang dilakukan untuk menangkap S tidak membuahkan hasil.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka AKP sudah diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan, serta akan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni. (Tim/red)
0 Komentar