MANTAN SEKJEN FPI KOTA SIANTAR ANGKAT BICARA : DESAK KAPOLRI, KAPOLDA SUMUT TANGKAP BIGBOS SHABU, PIL EKSTASI DAN GANJA, DUGAAN KEBAL HUKUM DI KOTA SIANTAR

MANTAN SEKJEN FPI KOTA SIANTAR ANGKAT BICARA : DESAK KAPOLRI, KAPOLDA SUMUT TANGKAP BIGBOS SHABU, PIL EKSTASI DAN GANJA, DUGAAN KEBAL HUKUM DI KOTA SIANTAR


Siantar Bnfnews. Com, 

Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa Indonesia namun yang terkhusus menyelamatkan generasi pelajar atau pemuda dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Kota Siantar. 

Mantan sekjen FPI kota Siantar yang biasanya di panggil awal mengatakan Program dan atensi Kapolri dan Kapoldasu terkait  komitmen pemberantasan Narkoba hingga saat ini belum terlaksana dan masih tebang pilih di wilayah hukum Polres Siantar, rabu 9/4/2025.

"Satnarkoba Polres Siantar masih tebang Pilih dalam menjalankan program Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, di mana salah satu poin utama adalah pemberantasan narkoba. Meski panglima tertinggi sudah memberikan instruksi tegas, tampaknya informasi di lapangan belum maksimal untuk berantas narkoba. 

"Desak satnarkoba polres Siantar untuk tidak hanya menangkap kurir dan pengedar kecil, tetapi juga menindak para bigbos dan Pemasok bukan rahasia umum di kalangan masyarakat. 

Diduga bandar Narkoba kaki tangan Bandar Narkoba ’ yang bukan rahasia umum di kalangan di tengah masyarakat belum disentuh oleh Sat Narkoba  polres Siantar sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

belum dapat diamankan oleh Pihak Polres Siantar dan semakin meresahkan generasi Penerus Bangsa Indonesia dan Omsetnya Pantastis.

Lanjut menambahkan, berikan Apresiasi jajaran unit satuan Narkoba yang telah menangkap pelaku peredaran  Gelap Narkotika demi selamatkan generasi Pelajar/pemuda yang di wilayah Kota siantar yang kian marak. 

meminta kepada Kapolda Sumut untuk membentuk Tim khusus untuk berantas Peredaran Gelap di Kota Siantar  untuk menangkap para pelaku Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika sekaligus untuk berkomitmen berantas Narkotika. 

Tak lupa berikan apresiasi kinerja jajaran Satnarkoba Polres Siantar yang selama ini terus menangkap Pengguna shabu, Pengedar Shabu, pengguna ganja dan pengedar pil ekstasi dan pengedar ganja. 

Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan tersebut.

Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain orang yang menjadi otak dibalik penyeledupan narkotika, pemukatan kejahatan narkotika dan sebagainya.

“Besar harapan kepada Kasat Narkoba Polres siantar untuk berikan edukasi tentang dampak pengguna Narkotika kepada kalangan pelajar di setiap sekolah menengah Pertama (SMP) maupun sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/STM) dan  terus gencar sosialisasi dikalangan masyarakat. Ujarnya (Tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar