Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa Indonesia namun yang terkhusus menyelamatkan generasi pelajar atau pemuda dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Kota Siantar.
Informasi masyarakat yang layak di percaya namun namanya tidak dapat di sebutkan mengatakan Program dan atensi Kapolri dan Kapoldasu terkait komitmen pemberantasan Narkoba hingga saat ini belum terlaksana dan masih tebang pilih di wilayah hukum Polres Siantar sabtu 26/4/2025
Besar harapan kepada dirnarkoba Polda Sumut untuk menangkap bandar Narkoba yang omsetnya pantastis Diduga bandar Narkoba yang bukan rahasia umum di kalangan di tengah masyarakat belum dapat diamankan dan semakin meresahkan generasi Penerus Bangsa Indonesia namun yang terkhusus generasi pemuda/pelajar di kota Siantar.
Berikan apresiasi kinerja jajaran satnarkoba polda Sumut yang mengamankan dua pria di duga pengedar pil ekstasi di tempat hiburan malam studio 21 di kota Siantar.
Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan tersebut.
Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain orang yang menjadi otak dibalik penyeledupan narkotika. Ujarnya (tim/red)
0 Komentar