Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan SH menggelar penyuluhan larangan anak dibawah umur mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat, pada Jumat (25/4/2025) pagi pukul : 07.00 Wib.
Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH mengatakan kegiatan penyuluhan tersebut di SMP Negeri 12 Jln Sibolga Kota Pematangsiantar yang diikuti berjumlah 300 orang siswa siswi beserta para guru dan Wakil Kepala Sekolah.
Kemudian memahami arti pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara baik secara umur, Psikologi, dan emosi secara usia serta menekan angka kecelakaan lalu lintas anak dibawah umur serta terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan Kondusif.
“Melalui penyuluhan ini terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan Kondusif diwilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Pungkas IPTU Friska. (Tim/red)
0 Komentar